BONDOWOSO, beritalima.com – Pemkab Bondowoso dan DPRD menerima pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
Sebagaimana ditanyakan oleh Ketua DPRD Bondowoso, Tohari, yang kemudian diikuti jawaban serempak “setuju” oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, di Rapat Paripurna .
Persetujuan bersama Nota Kesepakatan Rancangan KU dan PPAS APBD TA. 2020, di Gedung Paripurna, Rabu (17/7). Kemudian selanjutnya diikuti dengan penandatangan nota kesepakatan oleh pimpinan legislative dan eksekutif Bondowoso itu.
Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso dan Tim Anggaran Pemerintah daerah menghasilkan tiga hal penting perlu diperhatikan dalam pelaksanaan APBD 2020.
Sebagaimana dibacakan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Bondowoso, Ady Krishna, yang menerangkan, bahwa pertama terkait proses pengadaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan di lapangan untuk mengevaluasi terkait dengan prencanaan, juklak, dan juknis.
“ Kedua, upaya Pemkab Bondowoso yang meningkatkan sector pariwisata untuk menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat. Hendaknya didukung dengan anggaran yang memadai untuk menunjang pengembangan destinasi wisata unggulan. Sehingga bisa berkontribusi yang maksimal bagi peningkatan pendapatan Kabupaten Bondowoso,” demikian salah satu point seperti dibacakan oleh politisi Golkar tersebut.
Selanjutnya, yakni sebagai upaya menyambut permasalahan data yang belum terintegrasi. Maka Banggar sangat mendukung upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemkab dalam upaya validasi data dari desa yang terintegrasi dengan aplikasi SIAP.
Sementara itu, Bupati Salwa Arifin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran legislative yang telah melakukan pembahasan KUA-PPAS. Termasuk di tim anggaran eksekutif.(*/Rois/MI)