DPRD Bersama Pemkab Sampang Sepakati Dua Raperda Penting

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com- Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah, Senin (2/6/2025).

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampang.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Iqbal Fathoni menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati H. Slamet Junaidi, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” kata Wakil Bupati.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Acara ditutup dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.(FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait