DPRD Bondowoso Akan Gunakan Hak Interpelasi Bupati Terkait Kegaduhan Mutasi Ratusan ASN

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Polemik mutasi ratusan ASN di Bondowoso yang dinilai menabrak aturan berbuntut panjang. Kegaduhan yang terjadi di lingkungan Pemkab Bondowoso ini, rupanya juga ditelinga DPRD Bondowoso.

Rapat pimpinan DPRD Bondowoso dilakukan untuk membahas kegaduhan mutasi tersebut. Sehingga muncul adanya hak Interpelasi terhadap Bupati Bondowoso Salwa Arifin apa bila tidak bisa menyelesaikan persolaan itu.

Wakil ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat angkat bicara perihal mutasi yang dinilai amburadul. Hingga menyebabkan kegaduhan dan ketidakharmonisan pejabat teras dilingkungan Pemkab Bondowoso.

“Wakil bupati saja tidak diminta pendapat perihal mutasi itu. Maka tak heran bila kegaduhan terjadi, karena kami menilai mutasi tersebut syarat dengan kepentingan,” ungkapannya kepada sejumlah wartawan.

Lanjut Sinung, selain Wakil Bupati, wewenang Inspektorat dan Asisten I juga tidak dilibatkan atau difungsikan. Ini makin memperjelas bahwa mutasi yang dilakukan jelas tidak sesuai dengan etika birokrasi dan perundang-undangan yang berlaku.

“Otak dari mutasi yang dinilai tabrak aturan ini sebenarnya Sekda dan juga BKD. Sementara inspektorat dan Asisten 1 yang juga punya kewenangan terkait ASN tidak dilibatkan,” jelasnya.

Jika pemangku kebijakan sudah tidak terkoordinasi dengan baik, dan tatanan pemerintahan sudah tidak beraturan, maka Sinung memastikan visi-misi Bondowoso ‘Melesat’ sulit dicapai dalam waktu dekat.

“Ini akan merusak tatanan birokrasi yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Maka DPRD tidak akan tinggal diam untuk menyelamatkan Bondowoso,” ucapnya.

Sementara itu Andi Hermanto anggota Fraksi PDI-P juga berpendapat hal sama perihal mutasi ratusan ASN. Menurutnya DPRD Bondowoso akan menggunakan hak Interpelasi terhadap eksekutif, karena dinilai tidak bisa meredam kegaduhan yang terus berkembang akhir-akhir ini.

“Bila kegaduhan ini terus berlanjut, maka dipastikan DPRD gunakan hak Interplasi terhadap Bupati dan Sekda harus bertanggungjawab terkait hal ini,” ketusnya.

Tujuan dari panggilan itu agar eksekutif bisa menjelaskan kepada kepada kami soal kegaduhan yang menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat Bondowoso,”kata Andi Hermanto.

Dia menegaskan, DPRD akan megajukan hak interpelasi terhadap pemerintah berdasarkan ketentuan UU nomor 23, UU nomor 17, Permendagri nomor 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD.

“Saya dan teman-teman anggota DPRD akan menggunakan hak interplasi ini sebagai upaya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi selama ini di tubuh pemerintah,”tegasnya. (*/Rois)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *