FAKFAK, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda APBD) tahun 2019 untuk segera dibahas sebelum jatuh tempo 30 November 2018.
“Tidak dilaksanakannya RAPBD-Perubahan 2018 menjadi pengalaman bagi kita, untuk APBD 2019, untuk itu saya minta Pemerintah Daerah segera serahkan Ranperda APBD tahun anggaran 2019 untuk segera dibahas,”ujar Ketua DPRD Kabupaten Fakfak Siti Rahma Hegemur, ST ditemui diruang kerjanya, Senin (29/10/2018) pagi.
Menurut Rahma, sesuai Surat dari Gubermur Provinsi Papua Barat Nomor 903/320/SETDA-PB/IX/2018 perihal percepatan persetujuan bersama atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2018 dan Raperda tentang APBD TA 2019.
“Dalam surat tanggal 26 September 2018 itu meminta perhatian kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Fakfak dan DPRD Kabupaten Fakfak sebagaimana pada ketentuan angka 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,”kata Rahma.
Lanjut dia, dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 43 menegaskan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD untuk segera dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama selambat-lambatnya 30 November 2018.
“Terkait hal tersebut, maka sesuai hasil kesepekatan bersama dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Fakfak dengan tima anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak tanggal 10 Oktober 2018 bertempat diruang sidang dewan menyepakati bahwa penyampaian dokumen RKA tahun 2019 diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kepada dewan bulan November 2018 minggu pertama, nah ini harus menjadi perhatian bersama,”pintanya.
Rahma mengatakan, dirinya sebagai Pimpinan Wakil Rakyat tidak tinggal diam, dia mengatakan akan menyurat kembali kepada Pemeintah Daerah agar secepatnya menyerahkan Ranperda APBD 2019 kepada DPRD untuk segera dibahas.
“Kami sudah menyurat satu kali, nanti akan kami menyurat lagi untuk mempercepat penyerahan atau pengajuan dokumen RKA tahun 2019 untuk segera dibahas,”tandasnya. [monces]