DPRD Fakfak Setujui Formasi Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Fakfak

  • Whatsapp

Fakfak, beritalima – Hasil rapat kordinasi antara Formasi DPRD, Forkopimda telah diputuskan untuk ditindaklanjuti ke lembaga terkait di jakarta dalam waktu dekat ini terkait dengan surat KPU RI No 501 yang dijadikan dasar atau pedoman dalam pendaftaran pilkada Fakfak tahab kedua.

“Pilkada fak fak yang terindikasi bertentangan dengan surat KPU RI No.510 dan surat KPU No.433 Tahun 2015” Ujar Donatus Nimbitkendik yang ditemui wartawan beritalima dikantor DPRD Fakfak selasa siang (14/3).

Ia menjelaskan, terkait dengan surat 501 yang bertentangan dengan surat KPU No510 dan surat KPU No. 433 Tahun 2015 itu, “harapan saya agar kejahatan politik dan korupsi diKabupaten fakfak dapat terungkap dan diselesaikan”, tegas Donatus.

(Amatus Rahakbauw)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *