MADIUN, beritalima.com- DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, Senin 1 Juli 2018.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, mengatakan, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan pendapat dan belanja daerah tahun anggaran 2018, telah diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Adapun beberapa hal dalam pembahasan yang harus kita rumuskan bersama adalah, tindaklanjut temuan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur terhadap pemeriksaan laporan tahun anggaran 2018. Kedua penganggaran program dan kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan peruntukannya telah mengarah pada SAKIP sesuai visi misi Kabupaten Madiun yaitu Aman, Mandiri, Sejahtera dan Beraklak,” kata H. Ahmad Dawami.
Peningkatan PAD dan penyelesaian piutang, lanjutnya, merupakan agenda yang dicermati bersama untuk kemajuan Pemkab Madiun serta untuk tetap mempertahankan opini WTP.
“Terhadap laporan keuangan Pemkab Madiun tahun depan dan terhadap semua masukan yang telah disampaikan oleh anggota DPRD, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tuturnya.
Terhadap telah selesainya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018, disampaikannya beberapa hal.
Sementara itu terkait dua Raperda yang telah mendapatkan fasilitasi Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Pemkab Madiun dengan DPRD yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa dan tentang
Pengarusutamaan Gender, bupati mengharapkan dukungan semua pihak agar pelaksanaan dan implementasi peraturan daerah tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai harapan bersama.
“Saya mengucapkan trima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang telah memberikan sumbangsih dalam pembahasan Raperda,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Ir Tontro Pahlawanto, mengatakan, terkait Raperda tentang Desa, menurutnya, erat hubungannya dengan kebijakan Pilkades sebagai dasar untuk melakukan pemilihan kades di 57 desa.
“Ini adalah langkap persiapan awal. Sehingga harus kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Ada beberapa Perbub yang harus segera disusun sebagai pedoman nanti yang akan kita laksanakan sampai Agustus,” terang Ir Tontro Pahlawanto.
Terkait pengarusutamaan gender, paparnya, merupakan pertimbangan dari kementrian dalam rangka komitmen Pemda.
“Awalnya khan sudah kita buatkan Perbub. Bagaimana kita bisa menggerakkan masyarakat terkait dengan pengarusutaman gender ini. Sehingga harus kita keluarkan dalam bentuk Perda,” tandasnya.
Hadir dalam rapat paripurna ini diantaranya Ketua DPRD, H. Suwandi, Wakil Ketua J. Ristu Nugroho, Hari Puryadi, anggota DPRD dan pimpinan OPD. (Adv/ajay/dibyo).
Ket.Foto Atas: H. Ahmad Dawami (kiri), H. Suwandi (kanan).