DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Bapemperda Terhadap Propemperda Tahun 2024

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- DPRD Kabupaten Tulungagung gelar Rapat Paripurna, penyampaian Bapemperda Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dan hasil Reses Tahun 2023.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Pj. Bupati Tulungagung, Sekda dan Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Tulungagung beserta jajaran Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam rapat paripurna Kali ini, penyampaian Bapemperda terhadap program pembentukan peraturan daerah Tahun 2024 dibacakan oleh, H. Nurhamim S.Ag, dari fraksi partai Demokrat.

Sebelum menyampaikan Propemperda Tahun 2024, Nurhamim mengucapkan, Selamat Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke– 818 Tahun 2023. Mengusung tema “Dengan Peringatan HARI JADI ke- 818 Tahun Kita Wujudkan Kabupaten Tulungagung Tangguh, Tanggap, Berkelanjutan Menuju Kesejahteraan”.

Dikatakan, perlu dipahami, sesuai dengan Amanah Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 17 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa, Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD bersama dengan kepala daerah dan penetapan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD.

“Penyusunan Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung,” kata Nurhamim. Sabtu, (18/11/2023).

Menurutnya, pembahasan terkait penyusunan Propemperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Diperoleh hasil 12 Ranperda yang di Konsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdiri dari 5 Ranperda Inisiatif dari DPRD dan 7 Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah.

Adapun Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

2. Ranperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan.

3. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 131 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal.

4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5. Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.

7.Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

8. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

9. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

10. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

11. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

12. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2025.

Sementara itu, laporan hasil Reses DPRD Kabupaten Tulungagung dibacakan oleh juru bicara Nila Kusuma Wardhani SE, S.Pd dari partai Nasdem.

Penyampaian hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang V Periode September–Desember Tahun 2023, telah dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 4 Nopember dan tanggal 6 sampai 8 Nopember 2023.

Kegiatan Reses dengan maksud dan tujuan, untuk memperoleh masukan-masukan serta menyerap dan menjaring aspirasi dari masyarakat (Konstituen) di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

“Nantinya, akan diusulkan untuk ditampung dalam program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Menurutnya, Reses merupakan media yang digunakan oleh DPRD untuk menjembatani hubungan antara anggota DPRD dengan masyarakat / konstituen pada umumnya. Segala keinginan (aspirasi) dari masyarakat, dapat disampaikan pada Forum Reses untuk diteruskan kepada Pembuat Kebijakan yang akhirnya dapat dijadikan pertimbangan untuk direalisasikan.

“Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Tulungagung, dilaksanakan secara perorangan yang dikelompokkan berdasarkan Daerah Pemilihan masing-masing Anggota DPRD,” ucapnya.

Nila menerangkan, berikut hasil pelaksanaan kegiatan Reses dari masing-masing Daerah Pemilihan di Kabupaten Tulungagung.

A. Daerah Pemilihan I.
Meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Ngantru.

Aspirasi dan usulan masyarakat yang berdomisili di Daerah Pemilihan I antara lain, kegelisahan wali murid terhadap acara wisuda mulai dari PAUD, TK, SD, SMP yang dipandang belum urgen, perlu adanya pelatihan jahit-menjahit dan memasak, penambahan anggaran dana masyarakat miskin (Maskin) untuk berobat lewat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Kelompok masyarakat menginginkan program yang berbasis kelompok semakin di fasilitasi dan dibimbing, pupuk bersubsidi yang mengalami kelangkaan dan kalaupun ada harganya berlipat pada setiap musim tanam, bantuan sarana dan prasarana untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi lembaga pendidikan TK dan RA, peningkatan kompetensi dan pelatihan tenaga kerja terampil mandiri serta bantuan peralatan bagi pelaku UMKM, peningkatan jalan hotmix pada ruas jalan.

B. Daerah Pemilihan II.
Meliputi Kecamatan Ngunut, Sumbergempol dan Boyolangu.

Aspirasi dan usulan masyarakat antara lain, mohon bantuan pembangunan Masjid dan Musholla anggarannya ditambah jangan hanya 50 juta dan 25 juta, musim kemarau petani kesulitan air sehingga terancam gagal panen mohon Dinas pengairan mengupayakan tandon air, diperhatikan untuk pupuk bersubsidi pada musim tanam terjadi kelangkaan pupuk para petani.

Saat musim kemarau seperti sekarang ini hendaknya perbaikan jalan-jalan yang rusak bisa segera dilaksanakan sehingga mendapatkan kualitas yang bagus, pemenuhan akses pendidikan dasar terutama untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan fasilitas kesehatan dan sanitasi bagi warga misalnya jamban dan kebersihan lingkungan, pengembangan pendidikan keagamaan di Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren.

C. Daerah Pemilihan III.
Meliputi Kecamatan Kalidawir, Rejotangan, Tanggunggunung dan Pucanglaban.

Aspirasi dan usulan masyarakat yaitu, permohonan peningkatan rehabilitasi sarana ibadah seperti masjid dan mushola, peningkatan jalan yang menjadi tanggungjawab Kabupaten (dalam hal ini Dinas PU) karena banyak jalan yang sangat memerlukan rehabilitasi sehingga kalau diluar kemampuan Pemkab agar diturunkan statusnya dan diberikan pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Desa,

Bantuan pendampingan pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis),
Peningkatan ketrampilan dan pembinaan petani serta pemberian alat produksi pertanian (Alsintan) sehingga hasil produksi petani dapat meningkat,
Bantuan kepada kelompok tani baik berupa benih unggul, benih budidaya ikan konsumsi, ikan hias, bibit ternak dan pelatihan pembuatan pakan ikan dan ternak.

D. Daerah Pemilihan IV.
Meliputi Kecamatan Pakel, Bandung, Besuki dan Campurdarat. Aspirasi dan usulan masyarakat yakni, permasalahan pupuk bersubsidi di tingkat petani cukup rumit, Masalah tidak hanya disebabkan ketersediaan stok tetapi juga sistem distribusi, termasuk mekanisme pembelian oleh petani, perlu disikapi oleh Pemkab Tulungagung agar petani bisa mendapatkan pupuk pada saat diperlukan.

Pembinaan dan pengembangan kompetensi generasi muda melalui bantuan sarana olahraga dan pembangunan lapangan serta pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan ekonomi kreatif, permohonan bantuan untuk lembaga organisasi masyarakat, perbaikan infrastruktur jalan hotmix dan drainase yang mengalami kerusakan, bantuan pengembangan dan pelestarian kesenian tradisional, seperti jaranan, angklung, jedor, orkes dan kelompok hadrah / shalawatan.

E. Daerah Pemilihan V.
Meliputi Kecamatan Gondang, Kauman, Pagerwojo, Sendang dan Karangrejo.

Aspirasi dan usulan masyarakat antara lain, untuk meningkatan proses bercocok tanam diberikan bantuan alat produksi pertanian (alsintan) berupa hand traktor untuk petani, agar dilakukan kemudahan persyaratan bagi penerima program RTLH kondisinya memang sangat layak dibantu, bantuan pembagunan jalan beton bertulang.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peternak memerlukan bantuan bibit ternak dan pelatihan, pembangunan jalan usaha tani dan perbaikan saluran irigasi pertanian,
Masyarakat mempertanyakan biaya pengobatan puskesmas di Daerah.

“Semoga aspirasi yang berkembang di masyarakat akan dapat menjadi bahan pertimbangan dan bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan, dalam rangka pembangunan Kabupaten Tulungagung ke depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait