MADIUN, beritalima.com- DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018, Kamis 27 September 2018.
Dalam pemaparannya, atas nama badan anggaran DPRD, Drs Mujono, M.Si, menyampaikan, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 154 dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumi umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Mendasar pada ketentuan diatas dan sesuai hasil pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemda tanggal 17-19 September 2018, maka dengan rancangan perubahan APBD 2018 difokuskan pada beberapa program dan kegiatan prioritas yang mendesak,” kata Drs. Mujonm, .Si.
Diantaranya adalah verifikasi dan validasi data kemiskinan, peningkatan jalan menuju tempat wisata, pembangunan bangunan pendukung dan jembatan atau talud, pembangunan RTLH, pembangunan infrastruktur desa, pembangunan infrastruktur kelurahan, peningkatan pelayanan kesehatan lingkungan, pemantapan ketahanan bangsa, peningkatan SDM aparatur, mitigasi penanggulangan bencana, pengembangan sistem informasi, penerbitan dokumen administrasi kependudukan, penerbitan kartu identitas anak, pengadaan CPNS, pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya, promosi pariwisata dan pengadaan alat uji kendaraan.
Dengan memperhatikan situasi dan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas, lanjutnya, maka pada perubahan APBD Tahun 2018 ini tidak dapat sepenuhnya mengakomodir dari seluruh program kegiatan dimadsud.
“Namun demikian, dalam pembahasan perubahan anggaran Tahun 2018 tetap mengoptimalkan program-program atau kegiatan secara maksimal, tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah,” lanjutnya.
Sedangkan program dan kegiatan yang belum dilaksanakan tahun 2018, akan diprioritaskan penganggarannya pada penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
Kemudian jumlah belanja setelah perubahan sebesar Rp.1.813.945.307.493. Sehingga terdapat devisit anggaran sebesar Rp.24.623.161.360.
“Mengenai pembiayaan, penerimaan yang semula Rp.30.861.161.360, bertambah Rp.800.000.000. Sehingga jumlah penerimaan pembiyaan setelah perubahan, sebesar Rp.31.621.161.360. Sedangkan pengeluaran, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.6.998.000.000. Sehingga jumlah pembiaayaan netto setelah perubahan sebesar Rp.24.623.161.360 digunakan untuk menutup devisit diatas sehingga komposisi APBD 2018, berimbang,” paparnya.
Atas nama badan anggaran DPRD, Drs. Mujono, M.Si juga mengucapkan selamat bertugas kepada bupati-wakil Madiun periode 2018-2023, H. Ahmad Dawami Ragil Saputro-H. Hari Wuryanto.
“Dengan harapan semoga dapat memegang amanah sebagai pemimpin Kabupaten Madiun yang jujur, adil dan bijaksana sesuai visi misinya yaitu aman, mandiri, sejahtera dan beraklak,” ucapnya.
Sedangkan ucapan selamat jalan dan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya atas segala prestasi yang dicapai oleh H. Muhtarom-H. Iswanto, bupati-wakil bupati Madiun periode 2008-2013 dan 2013-2028.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingginya juga kami ucapkan kepada saudara Boedi Prijo Suprajitno, selaku Penjabat bupati Madiun yang telah memimpin Kabupaten Madiun di masa transisi dengan penuh bijaksana, keakraban dan kebersamaan,” tuturnya.
Turut hadir pada rapat paripurna ini diantaranya unsur pimpinan DPRD, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, anggota Forpimda atau yang mewakili, anggota DPRD dan jajaran pimpinan OPD. (Adv/Dibyo).