GRESIK, beritalima.com-Komisi IV DPRD Gresik mendapat laporan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 untuk siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, disunat (dipotong).
Hal itu diungkapkan oleh Atek Riduan, anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan.
Dia menyebutkan, Besaran dana yang dipotong untuk siswa SDN Rp 500 ribu per siswa perbulan, dan untuk siswa SMPN Rp 700 ribu per siswa per bulan.
“Laporan yang masuk ke kami potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022. Untuk siswa SDN Rp 500 ribu per siswa perbulan dan SMPN Rp 700 ribu per siswa per bulan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Atek Riduan kepada wartawan, Sabtu (27/5/2022).
“Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Saya tegaskan lagi menyeluruh,” jelasnya kepada wartawan.
Atek menyatakan, pasca adanya laporan itu, dirinya langsung crosscheck ke sejumlah kepala sekolah (kepsek) SDN dan SMPN di daerah pemilihan (dapilnya) Driyorejo dan Wringinanom, dan sejumkah kepsek lain.
‘Iya, para kepala sekolah itu membenarkan,” jalas Sekretaris DPD Golkar Gresik ini.
Lebih lanjut Atek membeberkan, bahwa dari hasil klarifikasi ke sejumlah kepsek, mereka mengaku bahwa tarikan itu atas perintah kabupaten.
“Kata para kepala sekolah pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten. Tapi setelah saya desak orang kabupaten itu siapa, kepsek pada bungkam, tak mau membuka,” bebernya.
Atas temuan itu, kata Atek, dirinya juga sudah meneruskan informasi itu kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah.
“Sudah saya sampaikan ke pak bupati dan bu wabup. Informasinya Pak Kadispendik (S. Hariyanto) sudah dipanggil,” terangnya.
Lebih jauh Atek menyatakan, bahwa dari hasil klarifikasinya ke sejumlah kepala sekolah bahwa tarikan yang dikordiner oleh masing-masing kepala sekolah ini untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja).
“Untuk pokja kata mereka. Tapi, mereka juga belum mau buka pokja apa,” katanya.
Temuan ini, tambah Atek, tentu akan dibawa ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti. Sebab, selain merugikan siswa, dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS.
“Jelas akan kami bawa ke tingkat komisi,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto membantah adanya pemotongan dana BOS Rp 500 ribu untuk masing-masing siswa SDN dan Rp 700 ribu untuk siswa SMPN di lingkungan Dispendik Gresik.
“Tidak benar itu. Itu kabar tak benar,” katanya saat dikonfirmasi wartawan pada, Sabtu (28/5/2022).
Hanya, kadispendik mengaku sudah mendengar adanya informasi itu. Ia juga mengaku telah memanggil kepala sekolah yang diinformasikan memotong dana BOS.
Di antaranya, kepala sekolah di wilayah Kecamatan Driyorejo.
“Sudah saya panggil kepala sekolah yang dilaporkan memotong BOS di wilayah Driyorejo. Namun kepsek itu menyatakan tak ada potongan BOS,” terangnya.
Hariyanto menyatakan, jika ada kepala sekolah yang memotong BOS untuk kegiatan selain peruntukan BOS, seperti untuk pokja, maka kepsek seperti itu goblok (tak mengerti).
Sebab, dana BOS penggunaannya sudah ada petunjuk teknis (juknis).
“Kepala sekolah yang memotong BOS untuk kegiatan di luar BOS, goblok. Sebab, penggunaan BOS sudah ada juknisnya. Kepala sekolah kok goblok,” pungkas Hariyanto.(Ron)