GRESIK, beritalima.com – DPRD Gresik merespons serius dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin berjualan di area Car Free Day (CFD) depan gedung Wahaha Ekspresi Poesponegoro (WEP), Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik. Isu ini mencuat setelah sejumlah pelaku UMKM mengeluh adanya permintaan biaya di luar ketentuan resmi.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, meminta aparat terkait segera menelusuri dugaan praktik tersebut. “Kami minta kasus ini ditelusuri. Jika benar ada oknum ASN atau pejabat di lingkungan Disparekrafbudpora Pemkab Gresik terlibat, harus diusut tuntas,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan perlunya tindakan keras terhadap pihak-pihak yang bermain dalam pengelolaan lapak CFD. “Oknum-oknum model seperti ini wes harus ilang (sudah harus hilang),” imbuhnya.
Sebagai Koordinator Komisi II yang membidangi UMKM, Ahmad Nurhamim juga langsung meminta Komisi II mengagendakan rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengecek kebenaran informasi yang sudah viral di tengah masyarakat Gresik.
“Kenapa saya katakan pungutan liar, sebab biaya resmi yang telah ditetapkan paguyuban UMKM sudah ada yakni Rp50 ribu per UMKM yang mendaftar. Lah ini ada yang dimintai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, itu kan masuk pungli,” ungkapnya.
Anha—sapaan akrabnya—juga menuntut Kepala OPD terkait bertindak tegas apabila terbukti ada ASN maupun pejabat yang ikut bermain. “Agar mengambil sikap tegas kepada mereka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung,” tandasnya.
Ia menambahkan, UMKM justru harus dibantu agar usahanya berkembang, bukan dibebani pungutan yang memberatkan. “Lah kok malah dipungli, cek kebacute. UMKM kita itu masih banyak yang belum baik ekonominya, harus dibantu, jangan dipersulit,” pintanya.
UMKM Keluhkan Biaya di Luar Ketentuan Resmi
Sebelumnya, pengelolaan CFD di sekitar Gedung WEP yang berada di bawah Disparekrafbudpora Gresik menuai kritik publik. Sejumlah pelaku UMKM mengeluh adanya praktik pungli untuk percepatan antrian stand, meski aturan resmi telah diatur dalam AD/ART paguyuban.
Penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa secara resmi setiap pelaku usaha hanya diwajibkan membayar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrean CFD. Namun ia menemukan adanya permintaan biaya tidak resmi sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000.
“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak tahun 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Fahmi juga menemukan adanya kewajiban transfer dana ke rekening pribadi oknum tertentu, bukan ke rekening resmi paguyuban CFD. “Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.
Ia mengaku telah mengadukan persoalan ini kepada penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, dan meminta agar sistem pendaftaran segera ditertibkan. “Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik. Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap atau pungutan,” tegasnya.
Jurnalis : Moh Khoiron








