DPRD Gresik Minta Dispendik Beri Batasan Study Tour Siswa Sekolah Agar Tragedi Kecelakaan di Subang Tidak Terulang

  • Whatsapp
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik H Khoirul Huda.

GRESIK, beritalima.com| DPRD Gresik menaruh perhatian terhadap tragedi kecelakaan maut yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

Kecelakaan bus dalam rangka kegiatan study tour ini menyebabkan sembilan anak didik, satu guru, serta seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia, sedangkan puluhan lainnya luka-luka.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik H Khoirul Huda yang membidangi pendidikan berharap peristiwa memilukan bagi dunia pendidikan itu tidak terulang lagi.

Ia menjelaskan, bahwa study tour itu bukan kebutuhan, tetapi menjadi trend di lembaga pendidikan. Namun harus ada perhatian dari Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk mengantisipasi adanya peristiwa yang tidak diinginkan.

Untuk itu, Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik untuk memberi batasan terutama lokasi tujuan dan pembiayaan kepada pihak sekolah.

“Dengan kejadian di Depok, saya berharap diknas (Dinas Pendidikan) Gresik hadir untuk memberikan batasan-batasan study tour, baik biaya maupun lokasi tujuan, lebih-lebih bus yang digunakan serta sopir harus 2 orang,” kata Khoirul Huda.

Harapan tersebut juga serupa disuarakan salah satu wali murid yang anaknya sekolah di SMPN 2 Gresik, Arofah (48), Ia meminta setiap kegiatan study tour harus disiapkan secara matang, agar bisa memberi rasa nyaman bagi orang tua yang melepas anaknya saat kegiatan study tour.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik H S Hariyanto, S.Pd, MM mengucapkan terima kasih atas segala masukan dan saran yang disampaikan Komisi IV DPRD Gresik terkait masalah study tour.

Menurut Kadispendik, buntut kecelakaan maut yang menewaskan belasan siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat saat study tour menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi dunia pendidikan.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, agar bus yang tidak layak jalan, malfungsi, atau tidak lolos Uji KIR dilarang beroperasi sebagai sarana transportasi, terlebih digunakan untuk kegiatan study tour.

“Kami juga tegas menyampaikan kepada seluruh lembaga pendidikan bahwa study tour sifatnya tidak wajib. Bagi orang tua yang keberatan, boleh tidak mengikutkan anaknya study tour,” tegas orang nomor satu di lingkungan Dispendik Gresik ini.(Adv/Moh Khoiron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait