GRESIK, beritalima.com—Adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mencuat menjelang Ramadan 1447 H. Namun, manajemen perusahaan membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak ada PHK permanen.
Melalui Peter Sindaru, produsen Mie Sedaap itu membantah perusahaan melakukan PHK terhadap ratusan karyawan outsourcing.
Ia menegaskan, kebijakan yang dilakukan saat ini adalah merumahkan pekerja sementara, bukan memberhentikan secara permanen.
Peter menambahkan, sebagai perusahaan padat karya, pihaknya membutuhkan banyak tenaga kerja, terutama tenaga lokal, untuk mendukung proses produksi. Terlebih sebagai perusahaan consumer food products, kegiatan produksi sangat bergantung pada permintaan pasar.
“Namun kalau pasar sedang sepi, permintaan menurun sehingga tentu saja kita tidak memerlukan banyak tenaga kerja. Nah untuk sementara mereka kita rumahkan sementara, bukan kita PHK permanen.
Kalau pasar kembali baik, mereka tentu saja akan kita rekrut kembali,” ujar Peter, Jumat (20/2) pagi.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian operasional terhadap kondisi pasar. Saat permintaan meningkat, kebutuhan tenaga kerja bertambah. Sebaliknya, ketika permintaan menurun, perusahaan melakukan efisiensi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendatangi manajemen PT KAS serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan outsourcing (OS).
“Kemarin saya sudah ke sana. Itu memang sebenarnya pengurangan karyawan. Dari jauh-jauh hari infonya dari PT KAS sudah disampaikan kepada OS (outsourcing) bahwa akan ada penurunan salah satu bagian di produksi yang akan mengurangi lebih dari 500-an pekerja ke depan,” ujar Zaifudin dikutip dari media, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan manajemen, pengurangan dilakukan karena ada satu bagian produksi yang merugi sehingga perusahaan melakukan efisiensi.
“Kami sampaikan kalau ada pengurangan jangan sampai dalam bulan puasa, kasihan karyawan,” ujarnya kepada media.
Terkait langkah selanjutnya, Zaifudin menyebut manajemen perusahaan berkomitmen mencari solusi bersama pihak outsourcing.
“Manajemen KAS akan berkoordinasi dengan manajemen OS-nya untuk mencarikan solusi,” tandasnya.
Namun apabila kebijakan merumahkan tetap dilakukan, ia menegaskan agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi.
“Kemarin sudah saya sampaikan, kalau pun terpaksa karyawan dirumahkan saya berharap hak-haknya karyawan hingga THR diberikan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada Disnaker. “Kami sudah sampaikan hal ini kepada Disnaker. Sejauh ini belum ada aduan masuk maupun disposisi dari pimpinan DPRD terkait perumahan ratusan karyawan PT KAS,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sumber media, ratusan buruh PT KAS terhitung mulai Senin (16/2) dirumahkan tanpa ada penjelasan dari perusahaan. Akibatnya, mereka dipastikan tidak.mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal kontrak kerja mereka sebagai buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) masih aktif, hingga beberapa bulan ke depan.
Para buruh yang dirumahkan berasal dari perusahaan outsourcing, PT. Atiga Langgeng Mandiri, PT. Asnawa Anugerah Utama, PT. Karya Manunggal Jati, PT. Sabda Alam, dan PT. Perwita Nusaraya. (Moh Khoiron)







