DPRD Gresik Serap Aspirasi Warga Selatan Soal Pendirian Balai Latihan Kerja

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com – Masyarakat Gresik Selatan mengusulkan adanya balai latihan kerja (BLK) bagi pelajar SMK maupun masyarakat umum guna meningkatkan keahlian sesuai kebutuhan dunia kerja.

Aspirasi tersebut disampaikan Susilo Wardoyo (63), warga Desa Sumengko, saat mengikuti sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Minggu (26/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VIII Tahun 2025 yang digelar oleh Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, di kediaman warga Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sulisno menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah memiliki BLK yang dapat digunakan untuk praktik siswa SMK maupun masyarakat umum.

“Bahkan bekerjasama dengan pihak perusahaan juga, untuk jenis pekerjaan yang khusus, yang tidak dimiliki BLK Disnaker Gresik,” ujar Sulisno.

Ia menambahkan, pihaknya akan mencatat dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan BLK di wilayah Gresik Selatan kepada instansi terkait. Hal ini mengingat jarak ke BLK yang berada di kota cukup jauh bagi warga di wilayah selatan.

Sulisno menegaskan bahwa setiap peraturan daerah yang dibuat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Kami turun ke masyarakat langsung untuk mendengar, melihat dan menganalisa setiap masukan dari masyarakat kemudian dibahas oleh fraksi-fraksi untuk menjadi bahan membuat peraturan daerah dengan merujuk aturan perundang-undangan di atasnya,” tuturnya.

Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2022 merupakan regulasi yang dibutuhkan masyarakat Gresik untuk memperluas peluang kerja sesuai kebutuhan perusahaan.

“Saat ini para pelajar pekerjaan dimudahkan dengan adanya aplikasi pencari kerja dari Disnaker, bahkan informasi ketenagakerjaan bisa diinput di tingkat pedesaan atau kelurahan,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan, pada tahun 2024 terdapat 2.077 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik.

Selain itu, Sulisno juga menyinggung Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Ibu dan Anak Korban Kekerasan yang menjadi payung hukum dalam upaya melindungi korban kekerasan, terutama dalam rumah tangga.

“Pemerintah daerah sangat concern terhadap nasib ibu dan anak sebagai korban kekerasan, dengan memberikan bantuan hukum maupun pemulihan psikologi korban melalui instansi terkait,” pungkasnya.

Jurnalis : Moh Khoiron

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait