JAILOLO,BeritaLima.com-DPRD Halmahera Barat,Rabu(20/5)secra resmi mengajukan hak Interpelasi terhadap Bupati Halbar Danny Missy. Pengajuan hak inperpelasi tersebut di usulkan oleh 9 anggota DPRD. Mereka diantaranya,Riswan Hi.Kadam,Pdt Jornan Murary Albert Hama,Asdian Taluke,Nikodemus H.David(Fraksi Gerindra),James Uang,Frangki Luang,Ibnu Saud Kadim,Joko Ahadi,serta Jufri Muhammad.
Pengajuan hak Interlpasi yang menjadi kewenangan anggota DPRD itu,seluruh dokumen berupa tanda tangan secara resmi telah diseragkan ke Sekwan Hadija Sergi untuk ditindak lanjuti ke unsur pimpinan,guna ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah(Banmus) DPRD,guna menetapkan agenda Paripurna pengajuan hak Interplasi,dengan menghadirjan Bupati Danny Missy untuk dimintai penjelasan.
Ketua Fraksi PKB,Riswan Hi.Kadam yang juga anggota komisi III DPRD mengaku,pengajuan hak interpelasi oleh dirinya beserta rekan-rekanya tersebut,setidaknya terdapat 14 point mendasar diajukan hak interpelasi. Diantaranya pinjaman pihak ketiga sebesa 159 milliar ke Bank BPD Maluku-Maluku Utara Cabang Jailolo,penggunaan anggaran sebesar 53 miliar yang diperuntukan bagi penanganan pencegahan Covid-19 yang tak kunjung ada kejelasan,hingga pengelolaan keuangan daerah yang dinilai amburadul,terutama alur kas keuangan daerah.
Dijelaskan,pengajuan hak Interpelasi yang secara resmi telah disampaikan tersebut,wajib ditindak lanjuti oleh unsur pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat Banmus guna mengagendakan jadwal pelaksanaan paripurna.
“Usulan seluruh rekan-rekan yang dibuktikan dengan tanda tangan berita acara pengajuan wajib ditindak lanjuti unsur pimpinan.Jika tidak ditindak lanjut melalui Paripurna,maka unsur pimpinan akan kami adukan ke Badan Kehormatan(BK)DPRD.Yang pasti ini wajib untuk ditindak lanjuti oleh unsur pimpinan,”tegasnya.
Anggota komisi II Frangki Luang menambahkan, usulan pengajuan hak Interpelasi dengan menghadirkan Bupati Danny Missy untuk dimintai penjelasan tersebut,jika nantinya dalam perjalanan dinilai janggal,oleh dirinya beserta rekan- rekanya bakal mendorong hingga tingkat pengajuan hak angket,dengan membentuk pansus.
“Fraksi Demokrat siap dorong hingga tingkat hak angket. Dan ini harus dilakukan,sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan-kebijakan Bupati yang merugikan daerah,”tegasnya.
Ketua komisi I Jufri Muhammad menambahkan,pengajuan hak interpelasi tersebut,berdasarkan ketentuan minimal diajukan oleh 5 anggota.Dimana,dari 9 anggota yang telah membubuhi tanda tangan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat guna ditindaklanjuti melalui paripurna oleh pimpinan DPRD.
“Pengajuan hak interpelasi ini juga sifatnya meminta penjelasan kepala daerah.Dan dalam paripurna setiap bentuk pertanyaan harus langsung dijawab.Bupati bisa dipanggil berulang-ulang jika keterangnya dinilai tidak memuaskan.Jika dinilai tidak sesuai,bisa ditingkatkan ke hak angket,dan itu kewenangan DPRD salah satunya membentuk pansus hak angket,dengan menghadirkan pihak-pihak terkait misalnya Bank BPD untuk dimintai penjelasan,”tegasnya.
Sementara anggota komisi III,Asdian Taluke menjelaskan,usulan hak interpelasi yang secara resmi telah disampaikan tersebut,nantinya juga bakal ditindak lanjuti oleh dirinya beserta rekan- rekanya dengan mengandeng Akademisi guna memboboti berbagai persoalan khsusunya pengelolaan keuangan daerah yang bakal ditindak lanjuti dalam paripurna pengajuan hak interplasi nanti.
“Daftar Inventarisir Masalah(DIM) juga sudahnkita siapkan untuk dikaji tim pakar dari unsur akademisi” pungkasnya.(Ay)