JAILOLO, beritalima.com – Setelah sekian lama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisaasi Perangkat Daerah (OPD) Halbar didiamkan, akhirnya, Kamis (29/9), di Paripurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar, dengan agenda penyampaian Ranperda Kabupaten Halbar tentang OPD dan Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Halbar, diruang Sidang Utama Kantor DPRD dalam masa persidangan ke Tiga tahun 2016.
Dalam kesempatan itu Bupati Halbar Danny Missy menyampaikan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara implisit mengamanatkan Pemda dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan Perda sebagai penjabaran secara hirarkis dari UU yang lebih tinggi diatasnya.
“Hal ini dimaksudkan agar terpenuhinya regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat didaerah, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah secara maksimal,”jelas Danny.
Dirinya menambahkan, untuk itu dikesempatan ini Dua Ranperda ini yang diusulkan Pemda terhadap lembaga DPRD Halbar yakni Ranperda OPD serta Organisasi dan Tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka pihaknya bersama lembaga ini diberikan amanat untuk segera melakukan penataan perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi yang mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efisien dan efektif berdasarkan kriteria skoring yang ditetapkan Pemerintah Pusat dengan mengacu pada variabel umum dan teknis sesuai potensi yang dimiliki Pemda Halbar.
“Ada beberapa penetapan besaran jumlah untuk menetapkan perangkat daerah, dimana yang harus diperhatikan yakni urusan Pemerintahan, Intensitas, Efisien, Efektivitas, Pembagian Habis Tugas, Rentang Kendali, Tata Kerja serta Fleksibelitas yang menentukan tugas dan fungsi perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan,”cetus orang nomor Satu Halbar.
Lanjut Danny, selanjutnya diajukannya Ranperda tentang Organisasi dan Tata kerja BPBD Halbar, secara normatif didasarkan pada ketentuan Peraturan Mendagri nomor 46 tahun2008 tentang pedoman hal tersebut sebagai pelaksanaan dari undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Junto Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang menyebutkan bahwa Pemda setempat wajib menjalankan amanat konstitusi tersebut dengan tujuan untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan sosial bagi warga masyarakat secara komprehensif.
“Maka tanggung jawab Pemda dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yakni penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan serta pengalokasikan dana penanggulan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang memadai. Untuk itu, Pemda meminta kepada DPRD agar setelah kedua Ranperda di serahkan, DPRD secepatnya mengkaji serta menetapkan keputusan dalam persetujuan Ranperda tersebut, yang mana Pemda sangat membutuhkan kedua Ranperda tersebut,”ketus Danny.
Hadir dalam peripurna tersebut, diantaranya Bupati Halbar Danny Missy, Wakil Bupati Halbar Ahmad Zakir Mando, Ketua DPRD Halbar Julince D Boura, Wakil Ketua DPRD I Ibnu Saud kadim, Wakil Ketua II Nicodemus Ratungali, Waka Polres Halbar Kompol Latuwo, para anggota DPRD Halbar, Unsur SKPD Halbar serta hadirin yang berjumlah kurang lebih 60 orang. (ssd