DPRD Jatim Harap Ada Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan Yang Menahan Ijazah

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Timur, meminta dan berharap Pemerintah Daerah untuk mengusut tuntas permasalahan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal Surabaya, bahkan perlu adanya sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.

Mengingat, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan jelas melanggar Perda Jatim nomor 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mengatakan kasus penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal, menjadi pelajaran penting bagi Pemprov Jatim agar mensosialisasikan dan menegakkan produk perda yang ditetapkan.

“Kalau bukan Pemprov yang berusaha menegakkan dan menjaga proses law enforcement dari perda yang ada, lalu siapa lagi yang kita minta untuk menghormati? Jadi itu harus dijalankan, ditegakkan setegak-tegaknya,” kata Hikmah.

Meskipun hingga kini pihak perusahaan terkesan berbelit belit alias tidak kooperatif, terkait dengan penahanan ijazah karyawannya tersebut. Hikmah Bafaqih menegaskan, jika benar dan terbukti melakukan penahanan ijazah, maka perusahaan harus tetap bertanggung jawab.

“Karena kan penjelasannya itu, ownernya merasa tidak tahu menahu, dan mengatakan bahwa itu kebijakan HRD. Tidak bisa begitu, pimpinan perusahaan tetap harus bertanggung jawab,” terang Hikmah.

“Sekalipun si HRD tadi itu resign, kebijakan menahan dokumen resmi itu kan memang terlarang. Dalam perda juga sudah disebutkan terlarang. Karenanya ya harus ditegakkan aturan itu untuk memberikan jurisprudensi yang jelas bagi tempat usaha lain agar tidak melakukan hal serupa,” tegasnya.

Salah satu upaya dari Pemprov Jatim untuk membantu para pemilik ijazah adalah dengan memberikan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.

Sementara itu Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan (Dapil) Surabaya, Lilik Hendarwati, mengecam keras tindakan sebuah perusahaan yang memotong gaji karyawan hanya karena menjalankan kewajiban ibadah Salat Jumat.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak dasar pekerja dan menciderai nilai-nilai toleransi serta kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

“Saya menyayangkan dan menolak keras tindakan sepihak perusahaan yang memotong gaji karyawan hanya karena mereka menjalankan kewajiban ibadah Salat Jumat. Ini bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja, tapi juga mencederai nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” tegas Lilik.

Politisi perempuan dari Fraksi PKS itu menekankan bahwa kegiatan ibadah bukanlah bentuk pelanggaran disiplin kerja, melainkan hak dasar setiap warga negara yang harus dilindungi.

“Kegiatan ibadah bukanlah pelanggaran disiplin, melainkan hak dasar setiap warga negara,” tandasnya.

Lilik mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya bersama Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait lainnya segera mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja agar tidak ada perusahaan yang bertindak semena-mena atas nama kedisiplinan kerja, namun melanggar prinsip hak asasi manusia.

“Saya mendorong agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan, segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan tidak ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja dengan alasan menjalankan kewajiban agamanya,” ujarnya.

Sanksi tegas. Pemerintah daerah harus menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Dengan sikap tegas ini, Lilik Hendarwati berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang dan Surabaya bisa menjadi kota yang menjunjung tinggi hak-hak pekerja dan nilai keberagaman.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait