MADIUN, beritalima.com- DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar sidang paripurna terkait Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun 2021, yang dipimpin Wakil Ketua I, DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi, Kamis 16 Juni 2022.
Dalam laporannya, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun 2021 pada prosesnya banyak menhalami dinamika serta perubahan regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Messki demikian, berkat kerja keras antara pihak eksekutif dan legislatif, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun dapat diserahkan ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tepat waktu,” ucap H. Ahmad Dawami.
Laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh Pemkab Madiun ini, telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur selama hampir satu bulan dan Pemkab Madiun memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, Pemkab Madiun mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian Pemkab Madiun dapat mempertahankan opini WTP yang ke 9 kali berturut-turut,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I, Slamet Riyadi, yang memimpin sidang mengatakan, dengan perolehan opini WTP 9 kali berturut-turut, membuktikan bahwa ada sinergitas dan komitmen yang tinggi antara Pemkab Madiun dengan DPRD Kabupaten Madiun.
“Semoga prestasi ini dapat ditingkatkan dan di pertahankan di tahun depan,” kata Slamet Riyadi.
Ia menambahkan, apabila ada usaha bersama baik dari jajaran legislatif dan eksekutif serta elemen maayarakat lainnya, maka pihaknya yakin bahwa pengelolaan keuangan daerah akan dapat dicapai dengan baik.
“Saya mohon nanti semua fraksi untuk segera menyusun pandangan umum terkait Raperda keuangan yang sudah dikirim oleh pihak eksekutif,” pintanya.
Untuk diketahui, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021 ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Laporan Keuangan.
Diantaranya terkait pendapatan. Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebesar 1 trilyun 978 milyar 493 juta 284 ribu 512 rupiah 37 sen atau tercapai sebesar 104,98 persen dari anggaran sebesar 1 trilyun 884 milyar 660 juta 162 ribu 97 rupiah.
Rinciannya,Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar 137 rupiah realisasinya 318 Milyar 464 Juta 845 Ribu sebesar 333 milyar 154 juta 568 ribu 459 rupiah 37 sen atau tercapai sebesar 104,61 persen.
Kemudian pendapatan transfer direncanakan sebesar 1 trilyun 534 milyar 674 juta 932 ribbu 57 rupiah, realisasinya sebesar 1 trilyun 607 milyar 585 juta 219 riibu 548 rupiah atau tercapai sebesar 104,75 persen.
Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar 31 milyar 520 juta 384 ribu 903 rupiah, realisasinya sebesar 37 milyar 753 juta 496 ribu 505 rupiah atau tercapai sebesar 119,77 persen. (Dibyo).