MOJOKERTO,Beritalima.com- DPRD Kabupaten Mojokerto bersama dengan Bupati Mojokerto melakukan Rapat Paripurna dengan Agenda Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pansus VII dan Pendapat Akhir Fraksi Atas Raperda Pengarustamaan Gender di Gedung Kantor Dewan Baru di Jln R.A Basuni Sooko,Mojokerto,Rabu (23/12/2020)
Sidang Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj.Ayni Zuroh S.E,M.M yang di dampingi oleh Tiga Wakil Ketua DPRD yaitu Subandi,Puji Lestari dan Sholeh di hadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi SH jajaran Forkopimda serta Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Sebelum Sidang Dimulai terlebih dahulu Kabag Persidangan dari Sekertariat Dewan terlebih dahulu menyampaikan Absensi Kehadiran Anggota DPRD yang hadir, Dari 50 DPRD Kabupaten Mojokerto yang hadir sebanyak 31 dan yang Hadir 19 Anggota, serta membacakan susunan acara adalah, Pembukaan,Penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus VII dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengarustamaan Gender,Penetapan Raperda Pengarustamaan Gender,Penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dan DPRD Kabupaten Paripurna Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pansus VII dan Pendapat Akhir Fraksi Atas Raperda Pengarustamaan Gender, Pendapat Akhir Bupati Mojokerto atas Raperda tentang pengarustamaan Gender dan penutup
Dalam Laporanya juru bicara Pansus Vll DPRD Kabupaten Mojokerto Hj.Hindun Nuryani Spd dalam laporannya menyampaikan bahwa Pengarustamaan Gender memiliki strategi kesetaraan gender melalui streming Pengarustamaan dan kedua speseifik atau perlindungan secara khusus kepada kelompok rentan dan yang terakhir artelnatif adanya kouta tertentu,uang diberikan ke kelompok rentan pengarustamaan gender dalam emplemtasi dalam pembangunan desa di wujudkan meliputi perencanaan,emplementasi monitoring dan evaluasi.
Dan bab dua dasar referensi pembahasan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Mojokerto no 1 Tahun 2019,adapun dasar pembahasan antara lain berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pengarustamaan gender di daerah sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri No 67 tahun 2011 tentang perubahan peraturan menteri No 15 tahun 2008 tentang penetapan umum pengarustamaan gender
“Berdasarkan hasil pembahasan dengan tim Pansus Vll telah mencermati dan menganalisis materi pembahasan atas Raperda tentang pengarustamaan gender dan telah melalui proses tahapan, Maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengarustamaan gender dapat di setujui menjadi Peraturan Daerah,” Kata Hj.Hindun
Dari pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yaitu Fraksi PKB,Fraksi PDIP,Fraksi PKS,Fraksi Golkar,Fraksi PPP,Fraksi Nasdem dan Fraksi gabungan di simpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarustamaan Gender di setujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto
“Dari pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terkait Raperda tersebut, Hampir mayoritas Ketujuh Fraksi Dewan di Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda Pengarustamaan Gender menjadi Perda” ujar Politisi Nesdem ini
Sementara itu Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi SH di pendapat Akhirnya atas di setujuinya Raperda Pengarustamaan gender menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan,Bahwa Rancangan tersebut telah melalui pembicaraan tingkat satu dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat Sekertaris Daerah propinsi Jawa Timur tangga 25 september tahun 2020 perihal permohonan hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Mojokerto
Sehubungan dengan telah lakukan pembahasan dan penyempurnaan bersama kami sependapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pengarustamaan gender dapat di setujui menjadi Peraturan Daerah (Perda)
“Melalui Peraturan Daerah ini kami berharap dapat mewujudkan Penyelengaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang baik, Dengan meningkatkan kedudukan para peran dan kwalitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender” Kata Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi SH. (Adv/Kar)