Jombang | beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam sidang paripurna, Rabu (26/4/2023) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jombang tahun 2022. LKPJ dibacakan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, hadir pimpinan DPRD Kabupaten Jombang dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.
LKPJ tersebut dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif.
Pertanggungtawaban Realisasi Pelaksanaan Progam dan Kegatan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggungawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Selain sebagai wujud akuntabilitas dan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang teiah dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran, serta pencapaian-pencapaian pembangunan Kabupaten Jombang dengan mengacu kepada RPJMD 2018-2023.
Setelah dilakukan pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, maka DPRD memberikan rekomendasi sebagai upaya perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional.
Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jombang tahun 2022, pada dasarnya DPRD Kabupaten Jombang mengapresiasi tentang kinerja Bupati dan Wakil Bupati Jombang beserta jajarannya dalam menjalankan roda pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan untuk melaksanakan program-program ke depan yang masih belum terlaksana dan perlu ada perhatian.
Secara umum ketika Jombang disandingkan dengan Kabupaten lain yang kemampuan daerahnya menurut strata berada di bawah Jombang, namun pertumbuhannya ternyata lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada daerah yang miskin, akan tetapi dimungkinkan yang miskin itu kebijakannya sehingga daerahnya terlihat berjalan lamban dan bahkan seperti jalan di tempat.
Keberhasilan program kegiatan tidak terlepas dari keberada pegawai ASN di OPD masing-masing. Reformasi birokrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menumbuhkan dedikasi dan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Reporter : Dedy Mulyadi