MOJOKERTO, Beritalima.com- DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati M.Si mengelar Rapat paripurna dengan sejumlah agenda yang di bahas dalam paripurna di Ruang Rapat “GRAHA WHICESA” DPRD Kab. Mojokerto Jl. R.A Basoeni No 35 Sooko Mojokerto. Kamis (30/9/2021)
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto lakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu di lakukan dengan jaga jarak tempat duduk, dan dari 50 Anggota kabupaten Mojokerto yang boleh masuk ke ruangan Rapat hanyalah perwakilan Fraksi yaitu, Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang, Bupati Mojokerto dr. Hj Ikfina Fatmawati M.Si dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc, M.hum beserta sejumlah Kepala OPD Kab.Mojokerto serta jajaran Forkopimda
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj.Ayni Zuroh S.E, M.M yang didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Mojokerto Subandi S.H, Setia Puji Lestari dan M. Sholeh tersebut dengan 8 agenda yaitu 1.Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda P-APBD T.A 2021,
2. Penyampaian Laporan Khusus Panitia Khusus l atas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan pangan, Panitia Khusus ll atas Raperda tentang Fasilitas Pesantren.
3. Penyampaian Laporan Panitia Khusus lV atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
4. Penetapan Raperda tentang P-APBD T.A 2021, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
5. Penandatangganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas
a. Raperda tentang P-APBD T.A 2021
b.Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administfatif Pimpinan dan Anggota DPRD
6. Sambutan Bupati atas Raperda tentang P-APBD T.A 2021. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
7. Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2022
Dan hampir semua Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Raperda tetang P-APBD T.A 2021 dan selanjutnya hasilnya akan di serahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk di Evaluasi agar bisa di sahkan menjadi Perda
Dalam sambutanya Bupati Mojokerto yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc, M.hum mengatakan bahwa Paripurna hari ini selain penandatanganan Persetujuan bersama atas Raperda tentang P-APBD T.A 2021, juga 3 Raperda, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
“Syukur alhamdulillah setelah melalui tahapan pembahasan secara Intens raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui bersama selanjutnya tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui ya ini di lanjut dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk di Evaluasi” kata Wakil Bupati Mojokerto. (Kar/Adv)