SAMPANG, BeritaLima.com – Bertempat di gedung Graha paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat Paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Raperda, serta jawaban Bupati Sampang terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, pemandangan umum Bupati terhadap 2 Raperda inisiatif, jawaban pengusul terhadap 2 Raperda inisiatif dan dilanjutkan pengumuman dan penetapan Pansus l dan ll, Senin (3/2/2020).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Sampang, Forkompinda, Ketua Pengadilan negeri Sampang, Sekretaris daerah kabupaten Sampang, Camat serta pimpinan OPD se-kabupaten Sampang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat mewakili Bupati Sampang menyampaikan, jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.Diantara 5 rancangan peraturan daerah, 2 diantaranya rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Sampang.
“Setelah mendengar dan mengkaji secara seksama beberapa pendapat himbauan dan saran dari masing-masing fraksi, kami sampaikan terima kasih kepada masing-masing fraksi DPRD yang telah menyumbangkan pikiran untuk membahas 5 rancangan peraturan daerah,” Ucapnya.
Adapun kelima raperda yang dimaksud, 1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan untuk mengoptimalkan tata kelola arsip yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten Sampang, 2. Tentang rencana detail tata ruang dan peraturan pembagian wilayah sebagai pedoman untuk tata ruang dan pengembangan wilayah kecamatan 3. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 retribusi jasa tertentu beberapa objek-objek yang perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Sedangkan Raperda inisiatif, yang pertama rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagai pedoman pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Sampang, yang kedua aturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai wadah untuk memberikan perlindungan bagi para nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam di kabupaten Sampang.
“Kami atas nama Pemerintah kabupaten Sampang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Sampang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap 5 raperda peraturan daerah dan eksekutif dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sampang,”
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol mengatakan, pandangan umum dari fraksi-fraksi sudah disampaikan secara tertulis beberapa waktu lalu. Namun pandangan jawabannya disampaikan hari ini.
“Artinya sebelum dibacakan sudah kami serahkan kepada eksekutif, dan lima raperda yang diusulkan eksekutif kami sampaikan jawabannya hari ini,” katanya saat ditemui usai paripurna.
Fadol juga mengatakan,ada dua pansus yang dibentuk yang nantinya akan membahas tujuh raperda. Namun saat ini yang lima dipansuskan dan yang dua di Bapemperda.
“Pansus 1 dua Raperda, pansus 2, tiga raperda. Kami berharap dalam waktu dekat pansus segera menetapkan ketua pansus dan wakil ketua yang selanjutnya melangkah ke pembahasan raperda yang telah disepakati bersama,” Pungkasnya. (FA)