DPRD Kabupaten Sampang Gelar Paripurna Dengan Tiga Agenda

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Bertempat di gedung graha paripurna jalan Wijaya Kusuma, RW 1, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (10/8/2020).

Adapun ketiga agenda rapat paripurna tersebut diantaranya, persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Sampang terhadap raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2019 dan penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019 serta nota penjelasan dua raperda inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA). 

Mengawali acara paripurna, laporan pertanggungjawaban Raperda pelaksanaan APBD tahun 2019 di Kabupaten Sampang yang dibacakan oleh Alan Kaisan yang diawali dengan ucapan apresiasi terhadap Bupati Sampang karena kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa hasil audit BPK RI Sampang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian, maka DPRD Kabupaten Sampang memberikan apresiasi positif terhadap kinerja pemerintah pada tahun 2019,” Katanya.

Kami berharap terhadap setiap penyusunan rancangan perencanaan pembangunan memenuhi prinsip lokal, prinsip keseimbangan, prinsip koneksitas, prinsip prioritas, “Ini penting agar penggunaan anggaran APBD dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur masyarakat Sampang seutuhnya,” Imbuhnya.

Selanjutnya, mewakili tim Panitia Kerja (PANJA) Agus Husnul Yaqin mengatakan, Pemerintah Daerah beserta DPRD harus melakukan review ulang terhadap peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah harus disesuaikan dengan peraturan terbaru.

“Kami juga berharap agar pemerintah daerah beserta seluruh jajarannya sebisanya melakukan program kegiatan lebih awal dari pada sebelumnya, agar kwalitas serta pelaksanaan lebih terjaga dan terukur,” Ungkapnya.

Kemudian ia berharap agar yang menjadi hasil audit BPK segera ditindaklanjuti kepada masing-masing komisi beserta mitra kerjanya, sehingga nantinya bisa dilakukan pembahasan bersama untuk kemudian dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.

Sementara itu Bupati Sampang H.Slamet Junaidi menyampaikan, apresiasi terhadap para anggota DPRD yang telah berupaya dengan jerih payah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan yang kritis dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan penggunaan APBD tahun 2019 serta LHP BPK RI.

“Secara umum terhadap saran masukan dan pendapat atau koreksi yang disampaikan pada penelitian kerja DPRD Kabupaten Sampang akan saya perhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan dan memperbaiki kinerja guna memutuskan peningkatan obsesi kesejahteraan masyarakat,” Tuturnya.

Secara pribadi dan atas nama pemerintah Kabupaten Sampang, Bupati Sampang menyampaikan ucapan terimakasih atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan penggunaan anggaran APBD 2019.

“Dan selanjutnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan penggunaan APBD tahun anggaran 2019 yang telah disetujui DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” Tandasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait