SAMPANG, BeritaLima.com – Dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Sampang kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2021, dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap R-APBD 2021, serta Penyampaian Pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sampang 2021.
Bertempat di gedung graha paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang saat itu juga mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp. 1.870.818.081.332,00. Kamis (26/11).
Dalam laporannya, Alan Kaisan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sampang mengatakan bahwa pihaknya telah membaca, menelaah dan mengkaji dokumen R-APBD tahun 2021, serta dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Fraksi, Komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemitraan serta dilakukan sinkronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang, serta studi perundang-undangan.
“Secara umum banggar DPRD Kabupaten Sampang berharap terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2021 agar diiringi dengan peningkatan kinerja eksekutif,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa peningkatan tersebut harus disertai dengan indikator-indikator pendukung, salah satunya dengan semakin banyaknya Kabupaten Sampang menerima penghargaan di tingkat provinsi maupun nasional, peningkatan IPM, IKM, LPPD serta parameter keberhasilan lainnya.
“Karena dari sajian angka yang tertuang dalam dokumen APBD itu, maka pada prinsipnya Banggar DPRD Kabupaten Sampang berharap pengelolaan keuangan berkenaan dengan APBD 2021 dapat merealisasikan seluruh kegiatan,” tambahnya.
“Terutama program pembangunan sebagaimana tertuang dalam dokumen anggaran OPD dilingkungan Pemkab Sampang,” tegasnya.
Pihaknya berharap semua OPD dilingkungan Pemkab Sampang fokus pada kegiatan masing-masing untuk merealisasikan serapan anggaran secara maksimal dengan memperhatikan regulasi dan prioritas kebutuhan.
“Serapan anggaran diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik agar nantinya Kabupaten Sampang tetap menyandang predikat opini WTP dalam pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.
Ditempat yang sama, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, mengatakan bahwa setelah disahkan Raperda APBD 2021 maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang sehingga Raperda ini dapat disetujui bersama, secara umum saran himbuan dan koreksi dari legislatif menjadi masukan dalam memperbaiki kinerja guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” Singkatnya. (FA/Dd)