DPRD Kabupaten Sampang Siapkan Proses PAW Anggota Yang Pindah Partai

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Pindah Partai saat mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif yang akan datang, Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Moh. Faruk akan segera digantikan oleh peroleh suara tertinggi kedua di internal partai yang bertarung di Dapil I Sampang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Sampang Anwari Abdillah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2023). Menurutnya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sampang.

“Tertanggal 25 Mei bulan kemarin kami menerima surat terkait PAW saudara Faruk, dengan demikian kami langsung lanjutkan ke ketua dan tanggal 5 Juni kami bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang,” ucapnya.

Anwari juga menjelaskan jika hingga saat ini pihak DPRD Kabupaten Sampang belum menerima surat balasan dari KPU, sehingga untuk proses selanjutnya kami masih menunggu.

“Sesuai dengan prosedur, nantinya jika surat balasan dari KPU sudah ada kami tinggal melanjutkan ke Gubernur untuk merubah SK dengan lampiran pengantar yang ditandatangani oleh Bupati Sampang,” terangnya.

“Sehingga untuk saat ini kami hanya menunggu kelanjutannya saja, dan jika sudah selesai semua prosesnya kami akan segerakan untuk di paripurnakan, mengingat yang PAW anggota cukup Paripurna internal saja,” timpalnya.

Untuk diketahui sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Menurut hasil verifikasi dari KPU Sampang untuk pengganti Moh. Faruk adalah Anik Amanillah. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait