Hal tersebut baru terkuak setelah DPRD mengetahui pada tahun 2015 lalu ada pengeluaran anggaran dari kas Daerah pada tahun anggaran 2014 lalau dengan besaran kurang lebih sebesar 400 Juta rupiah untuk proses rehabilitasi pembangunan asrama putri di Kota daeng itu.
“Yang jelas ini khan kita juga baru kaget semua. Karena ini khan sesuatu yang kita dengar-dengar dari dulu. Tadi baru dijelaskan bahwa asrama itu adalah punya kita,”kata Assagaff kepada watawan di ruang paripurna DPRD provinsi Maluku Kamis (28/7/2014).
Terkait kepemilikian Asrama tersebut dia mengatakan, Asrama tersebut sebelumnya masih bermasalah persoalan legalitasnya, yang mana pada tahun 2014 itu masih berdiri dan masih tetap dengan legalitasnya yang lama yakni atas nama pribadi, namun pada tahun 2015 kemarin seluruh legalitas baik tanah dan bangunan telah dikembalikan legalitassnya kepada pemerintah provinsi Maluku. Sehingga dalam masalah ini DPRD berharap kedepan pasca perbaikan asrama itu ada kebijakan-kebijaka yang tepat untuk kegunaan aset daerah tersebut.
“Kita bereharap kedepan setelah perbaikan ada kebijakan yang pas terkait dengan asset ini. Memang kalau dari ukuran luas itu tidak terlalu luas karena Cuma 200 sekian meter,”tuturnya.
Dia mengatakan, apapun itu permasalahannya sehingga, kata dia, apakah bangunan itu bisa diperluas untuk dikembangkan atau tidak. Ini lah yang oleh DPRD melalui rapat internal komisi akan dibicarakan secara mendalam guna mensiasati pemanfaatannya untuk kepentingan dan kemaslahatan atau kepentingan masyarakat Maluku khususnya bagi mereka para mahasiswa yang mau mengenyam pendidikan di Kota pendidikan Indonesia Timur itu.
“ Ini juga gar kedepan kalaupun misalnya tidak bisa dijadikan sebagai aset penghasil pendapatan mungkin ini bisa optimal sebagai pelayanan masyarakat misalnya mahasiswa bisa lebih optimal yang hadir disitu tinggal disitu dengan aturan-aturan yang bagus,”pungkasnya. (L.Mukaddar).