H.Djuwadi Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – DPRD Kepulauan Sula belum melahirkan Peraturan Daerah penyertaan modal non kas Pemerintah Kepulauan Sula kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sanana.Penyertaan modal ini sendiri merupakan solusi penyehatan perusahaan air minum di Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal ini disampaikan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, H.Djuwadi menyampaikan bahwa
di Provinsi Maluku Utara khususnya di tiga Kabupaten yakni , Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Halmahera Barat mendapat kesempatan memiliki hibah air bersih dari pemerintah pusat,
Untuk itu Kabupaten Kepulauan Sula saat ini terjadi kendala di karanakan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula belum mengesahkan peraturan daerah tentang pernyatan modal”. ungkap H.Djuwadi di ruangannya, Rabu (22/04/20)
Lanjut H.Djuwadi, Untuk berkas persyaratan – pernyataan modal mendapat hibah air bersih seharusnya sudah di kumpulkan pada tanggal 25 Desember tahun 2019 lalu, yang harus di serahkan di Kementrian Keuangan sesuai syarat mutlak dan di tambahkan dengan anggaran pendapatan belanja daerah(APBD), “Namun untuk APBD nya sudah di selesaikan hanya menunggu persyaratan modal yang harus di sahkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Kemudian bantuan untuk air besih ini kalau tidak secepatnya disahkan Perdanya oleh DPRD, maka untuk tahun anggaran yang akan datang Kabupaten Kepulauan Sulah sudah tidak mendapat lagi kesempatan untuk mendapat hibah air bersih dari pemerintah pusat, “ungkap H.Djuwadi
Sementara itu, Ketua Tim Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Abdul Kadir Sapsuha dari Partai Amanat Nasional (PAN) belum sempat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [DN]