KEPULAUAN SULA,beritaLima,com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2019.
Rapat Paripurna dilaksanakan di gedung DPRD Kepsul, Selasa (21/07/20) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sunaryo Thes, diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Syafrudin Sapsuha. 25 anggota DPRD dan unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Kepulauan Sula, Henrata Thes yang di bacakan oleh (Sekda) Syafrudin Sapsuha menyampaikan bahwasanya BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan pengujian terhadap sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2019 dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan ini, Pemda Kepulauan Sula telah meraih WTP tentunya hasil ini didapatkan atas kerjasama yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif,” ucap Syafrudin.
Lanjut Sekretaris Daerah (Sekda) Syafrudin Sapsuha melaporkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 ini disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Keuangan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan Surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara. [DN]