DPRD Kepsul Gelar Rapat Paripurna Persidangan III Tahun 2020

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengelar rapat Paripurna persidangan III Tahun 2020-2021 di ruang Kantor DPRD Desa Pohea, Kecamantan Sanana Utara yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Sinaryo Thes, Senin (24/08/20)

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Sinaryo Thes dalam sambutanya mengatakan, Pada kesempatan yang berbahagia ini, Saya ingin menyampaikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini
ada beberapa buah surat masuk pada masa persidangan III tahun 2020 terhitung sejak bulan Mei sampai dengan Agustus 2020 yang sudah ditindaklanjuti maupun belum ditindaklanjuti, “kata Sinaryo

Lanjut Sinaryo, Jumlah surat masuk sebanyak 42 buah surat, terdiri atas surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD berjumlah 13 surat sebagian telah ditindaklanjuti yakni surat pengaduan dari masyarkat yang telah di disposisikan kepada komisi terkait, sebagian merupakan surat-surat umum atau surat pemberitahuan, “Sedangkan untuk surat yang ditujukan kepada saudari Sekwan sebanyak 10 buah surat,” ucap Sinaryo.

Tambah Sinaryo, Berkaitan dengan evaluasi atas agenda kegiatan yang telah kita tetapkan bersama di saat masa persidangan III pada awal Bulan April yang lalu ada 16 agenda mata acara kegiatan masa persidangan III untuk dilaksanaka, di antara lain :

Pembukaan masa sidang III tahun 2020 dan penyampaian hasil reses masa persidangan II tahun 2020.
Rapat dengar pendapat (RDP).
Pembahasan LKPJ tahun 2019.
Pembahasan rancangan peraturan daerah.
Pembentukan panja LHP BPK.
Paripurna perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Sula yang ke 17.
Pembahasan APBD perubahan TA 2020.
Pembahasan APBD 2021.
Rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan.
Kunjungan kerja dewan ke kecamtan – kecamatan.
Monitoring dan evaluasi.
Rapat kerja dengan pemerintah daerah.
Pembahasan surat masuk masa persidangan III tahun 2020.
Penutupan masa persidangan III tahun 2020.
Reses masa persidangan III tahun 2020.

Sedangkan untuk lima agenda mata acara persidangan III yang belum kita lakasanakan, lanjutnya, akan kita agendakan untuk dilaksanakan pada masa persidangan berikutnya.

Yakni pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2020. Pembahasan APBD tahun anggaran 2021. Rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah. Bimbingan tekhnis. Rapat kerja dengan pemerintah daerah dan reses persidangan III yang akan dilaksanakan setelah paripurna penutupan masa persidangan pada hari ini, “kata Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait