SURABAYA, Beritalima.com-
DPRD Kabupaten Klaten melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk membahas rancangan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Pertemuan digelar di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD provinsi Jatim, Jumat (8/8/2025).
Rombongan DPRD Klaten dipimpin Ketua Bapemperda, Aziz Safrudi, dan diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD provinsi Jatim, Yordan M. Batara Goa, S.T., M.Si., yang sekaligus memimpin jalannya pertemuan.
Menurut Yordan, salah satu fokus pembahasan adalah soal tenaga pendamping bagi anggota dewan.
“Mereka menanyakan khusus terkait tenaga pendamping. Di Jatim, kami sudah memiliki tenaga administratif kedewanan yang siap membantu kerja-kerja administratif anggota dewan,” jelas Yordan.
Ia menambahkan, mekanisme keberadaan tenaga administratif ini disampaikan secara detail kepada DPRD Klaten, dengan harapan dapat menjadi rujukan untuk diterapkan di daerah tersebut.
“Ini yang belum ada di Klaten. Kami sudah menjelaskan bagaimana mekanismenya, sehingga harapan kami mungkin mereka juga bisa melakukan hal yang sama di daerah Klaten,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Klaten, Aziz Safrudi, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk mempelajari praktik di Jatim yang dinilai sudah berjalan efektif.
“Kami studi banding masalah tatib, belajar tentang pendamping dan perubahan nomenklatur,” kata Aziz.
“Kenapa di Jawa Timur? Sesuai rapat pansus di Klaten, dari catatan merekomendasikan di Provinsi Jawa Timur karena sudah melaksanakan ini semua,” pungkas Aziz.(Yul)

