DPRD KOLAKA DI TUDING “Bermain Api Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pilkada”

  • Whatsapp

SULTRA, beritalima.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, menghibahkan APBD Kolaka sebesar 33,6 Miliar, dana hibah dalam jumlah besar tersebut di anggarkan untuk membiayai, Bantuan Dinas sosial dan pelaksanaan Pilkada Kolaka, di tahun 2018 mendatang,besarnya dana hibah yang di anggarkan untuk keperluan pesta demokrasi pemilihan bupati kolaka di tahun 2018 tersebut, kemudian menjadi sorotan publik, beberapa pihak yang kemudian meminta agar Lembaga Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Kolaka, menjalankan tugas dan fungsinya mengawasi pengelolaan dana hibah yang berasal dari APBD kolaka.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) cabang Kolaka, Andri Alman Assigaf, yang di temui di Salah satu Warung Kopi Di Kolaka, siang tadi mengatakan, bahwa Fungsi dan wewenang DPRD kolaka terkait pengawasan pengelolaan anggaran Pelaksanaan Pilkada sudah tertuang dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bagian kedua pasal 343 ayat (1) huruf c dan pasal 344 ayat (1) huruf c. “uu di atas sudah sangat jelas mengatur tentang mekanisme, tugas dan wewenang Anggota DPRD” ujar Andri.

ia melanjutkan bahwa Kalau DPRD juga tidak melakukan tindakan tegas terhadap KPUD dan Panwas saya rasa DPRD juga bermain api dalam pengelolaan dana hibah tefsebut. “apa lagi yang ditunggu DPRD, untuk segera menggunakan haknya, KPUD dan Panwas juga sudah sangat jelas tidak mengindahkan panggilan rapat dengar pendapat DPRD kolaka” jelasnya.

Adri menambahkan, Minimal DPRD membentuk pansus dalam pengawasan pengelolaan dana hibah yang di terima oleh KUPD dan Panwas, “mengingat dana tersebut cukup besar dan berpotensi di salah gunakan” tutupnya.

sementara itu ditempat lain, Akademisi Hukum, USN Kolaka, H Rijal yang di temui di tengah kesibukannya sebagai Dosen Hukum Tata Negara, mengatakan bahwa di Pasal 42 UU No 23 tahun 2014 salah satu tugas dan wewenang DPRD melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sehingga DPRD sebagai referesentatif warga berhak meminta laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah demi transparansinya penggunaan anggaran “apabila sudah berapa kali DPRD telah menyurat ke KPUD dan PANWAS lalu di indahkan tanpa alasan yang jelas maka DPRD harus melakukan langkah langkah yang dapat menjaga harkat Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yg mempunyai fungsi pengawasan” terangnya.

ia menambahkan, bahwa hal ini menyangkut azas transparansi publik, terhadap pengelolaan anggaran dana hibah pemerintah yang di peruntukan pada penyelenggaraan Pilkada di Kolaka. “wibawa Dewan Perwakilan rakyat kolaka di uji” tutupnya. (ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *