Kota Batu, beritalima.com – DPRD Kota Batu akui jika pengawasannya saat ini sangat lemah, hal tersebut dikarenakan beberapa SKPD Pemkot Batu yang diundang untuk rapat hearing untuk berkordinasi jarang memenuhi panggilan. Itulah sebabnya fungsi pengawasan DPRD Batu lemah dalam pembangunan Kota Batu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Batu, Hari Danah Wahyono. Hari berjanji dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan pimpinan DPRD dan fraksi menyikapi hal itu. Seperti banyaknya toko modern Alfamart dan Indomart, pembangunan hotel, perumahan dan kondotel yang ditengarai tidak mengantongi ijin sesuai aturan.
“Secepatnya saya berjuang untuk menyampaikan hal ini kepada ketua DPRD dan fraksi untuk mengevaluasi kinerja dalam pengawasan sebagai wujud pengabdian kami,” janji politisi Gerindra ini, Kamis (30/03/2017).
Lanjut Hari, kedatangan para aktivis kemarin, Rabu (29/03/2017) untuk menyampaikan keluhan dan masukan atas kinerja DPRD, dirinya mengaku sangat mengapresasi dan berterima kasih. Sebab, aktivis masyarakat sangat membantu kinerja dan pengawasan DPRD.
Hari mencontohkan, aktivis mengeluhkan menjamurnya toko modern Alfamart dan Indomart yang tidak berijin serta semakin menjamur. Kemudian banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan, hotel dll, itu pun ditengarai juga tak berijin.
” Jika hal tersebut dibiarkan, pasti ada dampak negatif kepada masyarakat kita. Saya pun kurang setuju dan segera menyampaikan hal ini kepada ketua serta fraksi. Langkah apa yang harus kami lakukan kedepan,” imbuhnya.
Terpisah, Kordinator Aktivis, Alex Yudawan membeberkan jika pihaknya melihat fungsi pengawasan dan kontrol DPRD Kota Batu dinilai sangat lemah. Mulai dari pengawasan pembangunan, perizinan usaha, kebijakan wali kota tidak ada pengawasan dari DPRD.
Akibatnya semua bentuk pelanggaran yang terjadi di Kota Batu aman-aman saja berjalan dengan sendirinya. “Kalau sudah begitu tentunya wajib masyarakat bertanya ke DPRD. Ada apa kok DPRD diam tidak ada tindakan atas banyaknya pelanggaran yang terjadi,” geram Alex.
Salah satu pelanggaran yang dibiarkan terus terjadi terkait perizinan pendirian toko modern. Yang saat ini seolah pendirian toko modern di Kota Batu tidak perlu ada perizinan.
Pemilik modal langsung saja membangun toko modern dan mengoperasikannya begitu saja. Bahkan, ketentuan jarak dan persetujuan lingkungan lokasi toko modern tidak pernah dilakukan oleh pemilik modal.
“Seperti pendirian toko modern di depan RSU Karsa Husada Batu, belum ada izin sudah dibangun dan beroperasi. Hal itu juga terjadi di lokasi-lokasi lain, dan DPRD diam membisu saja,” ucap Alex Yudawan.
Demikian juga untuk pendirian tempat usaha perhotelan dan tempat wisata baru di Kota Batu, dikatakan Alex Yudawan, sama sekali belum mengantongi izin lengkap sudah dibangun dan beroperasi.
Jika dikemudian hari perizinan di persoalkan barulah ditindak, tapi itu sudah terlambat karena bangunan sudah jadi meski belum memiliki IMB.
“Kondisi seperti itu terus terjadi dan seolah itu modus pengusaha memaksa dikeluarkannya izin usaha. Kalaupun DPRD tahu pasti berdalih tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.