JAKARTA, Beritalima.com– DPRD Kota Malang, Jawa Timur melakukan audiensi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI awal pekan ini.
Rombongan anggota DPRD Kota Malang diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Baleg DPR RI Widiharto yang didampingi oleh beberapa Staf dan Tenaga Ahli Komisi Baleg DPR RI.
“Walau sudah diatur harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) 20 hari, seandainya ditemukan subtansi yang perlu dirumuskan lagi dan mengharuskan mengundang pengusul, bisa diperpanjang selama masa dua persidangan,” terang Widiharto.
Widiharto mencontohkan beberapa RUU yang belum terselesaikan, salah satunya mengenai penyiaran. Penyebabnya nilai volume yang cukup tinggi belum menemukan titik temu.
“Ada RUU diharmonisasi di Baleg yaitu mengenai penyiaran karena nilai volumenya sangat tinggi dan tidak ada titik temu antara fraksi-fraksi sendiri apalagi dengan pengusul karena pendapatnya yang berbeda,” papar Widiharto.
Dikatakan, RUU tentang penyiaran sudah lama tak terselesaikan, malah sampai ditarik ke pimpinan DPR. Bahkan samai mengundang Menteri bersangkutan.
Hingga saat ini RUU itu masih ada di Baleg. Tidak bisa dikembalikan ke pengusul dikarenakan dalam tata tertib (tatib) diatur Baleg tidak bisa mengembalikan RUU tersebut ke pengusul.
Dalam tatib yang disetujui, Baleg tak bisa mengembalikan ke pengusul karena dikhawatirkan ke depan akan terlalu gampang mengembalikan apabila ada subtansi dimana Baleg tidak setuju.
“Tidak bisa dikembalikan ke pengusul, karena khawatir ke depan Baleg akan terlalu gampang mengembalikan jika ada subtansi yang kira-kira tidak setuju, seolah-olah akan menghambat juga. Dan hal seperti ini yang juga menjadi kendala di DPR,” pungkas Widiharto. (akhir)