MOJOKERTO,Beritalima.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan hasil kerja badan anggaran(Banggar) dalam rangka pembahasan kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto T.A 2022 di Ruang Rapat Dewan Kota Mojokerto. Rabu (24/8/2022)
Menurut H.Sugianto, SH Juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto dalam laporanya menyampaikan, Kebijakan umum P-APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan amanat peraturan Mendagri No.27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD dan Peraturan Mendagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah
” dengan Dua Permendagri tersebut sebagai dasar dilakukannya kebijakan Umum P-APBD” kata H.Sugianto
Lebih lanjut H.Sugianto menambahkan, Prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 , Pendapatan Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp.805 miliar 274 juta 140 ribu 648 rupiah diperkiraan naik menjadi sebesar Rp.861 miliar 534 juta 895 ribu 421 rupiah, dan berikut rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mojokerto T.A 2022
A. Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp.782.849,329,170,00 dengan rincian
1. Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp.225.135.713.697,00
2. Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp.557.713.615.473,00
B. Belanja Daerah, Diproyeksikan Rp. 1 Trilyun, 76 miliar 38 juta, 214 ribu 593 rupiah dengan rincian :
1. Belanja operasi diproyeksikan sebesar Rp. 832 milyar 179 juta 579 ribu 858 rupiah
2. Belanja modal diproyeksikan Rp. 235 milyar 317 juta 171 ribu 724 rupiah
3. Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp.8 milyar 541 juta 463 ribu 11 rupiah
C. Pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp.293 milyar 118 juta 885 ribu 424 rupiah rincianya :
1.penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.323 milyar 134 juta 486 ribu 674 rupiah dengan rincian sebagai berikut :
a. sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumya diproyeksikan sebesar Rp.323 milyar 84 juta 486 ribu 674 rupiah.
b. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah diproyeksikan sebesar Rp.50 juta rupiah
2. Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.29 milyar 945 juta 601 ribu 250 rupiah dengan rincian sebagai berikut :
a.penyertaan modal daerah sebesar Rp. 4 milyar 500 juta rupiah
b. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp.25 milyar 445 juta 601 ribu 250 rupiah
Proyeksi pada PPAS P-APBD tahun 2022 untuk komponen PAD secara umum meningkat sebesar Rp.4,4 Miliar dari asumsi PPAS APBD tahun 2022
” walaupun demikian secara keseluruhan proyeksi ini masih dibawah realisasi Dua tahun terakhir yaitu 2020 dan 2021″ lanjut H. Sugianto
“Kenaikan belanja pegawai dalam PPAS P-APBD tahun 2022 yang ditujukan untuk belanja untuk kesejahteraan ASN seperti TPP dan Honorarium pengelola keuangan harus dapat direalisasikan sampai akhir tahun anggaran 2022” pungkas H.Sugianto.(Kar/Adv)