DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna, Agenda Laporan Hasil Kerja Banggar Dewan, Dalam Rangka Pembahasan KUA PAS APBD TA 2023

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Dalam rangka pembahasan kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PAS) APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023, DPRD Kota Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat lantai II Kantor Dewan Kota Mojokerto. Kamis (4/08/2022)

Melalui Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri, S.Kom, menyampaikan setelah melalui pembahasan dan diskusi maka kerangka KUA PPAS ABPD tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp.782.849,329,170,00 dengan rincian

1. Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp.225.135.713.697,00

2. Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp.557.713.615.473,00

B. Belanja Daerah, Diproyeksikan Rp. 1 Trilyun, 76 miliar 38 juta, 214 ribu 593 rupiah dengan rincian :

1. Belanja operasi diproyeksikan sebesar Rp. 832 milyar 179 juta 579 ribu 858 rupiah

2. Belanja modal diproyeksikan Rp. 235 milyar 317 juta 171 ribu 724 rupiah

3. Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp.8 milyar 541 juta 463 ribu 11 rupiah

C. Pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp.293 milyar 118 juta 885 ribu 424 rupiah rincianya :

1.penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.323 milyar 134 juta 486 ribu 674 rupiah dengan rincian sebagai berikut :
a. sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumya diproyeksikan sebesar Rp.323 milyar 84 juta 486 ribu 674 rupiah.
b. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah diproyeksikan sebesar Rp.50 juta rupiah

2. Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.29 milyar 945 juta 601 ribu 250 rupiah dengan rincian sebagai berikut :
a.penyertaan modal daerah sebesar Rp. 4 milyar 500 juta rupiah
b. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp.25 milyar 445 juta 601 ribu 250 rupiah

” Dari total rencana pendapatan daerah dan belanja daerah, maka selisih kurang (defisit) antara rencana pendapatan dan belanja daerah pada KUA PPAS T.A 2023 sebesar Rp.293.188.885.423,00″ ujar Miftah

Lebih lanjut dikatakan, Dengan proyeksi defisit anggaran tahun 2023 yang besar menimbulkan konsekuensi logis pada proyeksi silpa pada tahun 2022 yang besar pula.

“Untuk itu, dibutuhkan jaminan terhadap anggaran tahun 2022 yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, seperti anggaran untuk pemenuhan pelayanan dasar, jaminan sosial bagi tokoh masyarakat dan TPP bagi PNS harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022.” pungkas Miftah (Adv/Kar)

beritalima.com

Pos terkait