DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Perubahan KUA & PPAS Tahun 2021

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com-Perubahan KUA dan PPAS Kota Mojokerto tahun 2021 resmi disetujui. Pengesahan draft kebijakan umum perubahan APBD tersebut digelar DPRD Kota Mojokerto dalam rapat paripurna, Senin (26/7/2021).

Rapat paripurna itu sendiri, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo.

Berikut kebijakan umum perubahan APBD yang ditetapkan, dengan sejumlah catatan diantaranya. Terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang didalam nota kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD nomor 903/35/417.111/2020 dan nomor 1 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021. Asumsi tersebut meliputi asumsi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Beberapa alasan perlunya dilakukan perubahan dan atau penyesuaian kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021, dibidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyesuaian dan perubahan asumsi penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2021, baik pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penyesuaian alokasi dana transfer, yang meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri keuangan dan peraturan Gubernur Jawa Timur pada tahun anggaran 2021.

Penyesuaian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) mengacu pada peraturan Gubernur Jatim tentang perubahan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Provinsi Jatim dan kabupaten/kota di Jatim tahun anggaran 2021.

Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun lalu, pada belanja di bidang kesehatan dan keperluan untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah, di tengah-tengah kondisi ekonomi nasional yang diperkirakan mengalami perlambatan.

Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal sebagai berikut: isu utama yang menjadi bahan pembahasan dalam perubahan kebijakan umum APBD dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 adalah kebijakan anggaran yang diprioritaskan untuk menanggulangi dampak pandemi covid-19.

Di bidang kesehatan, sejumlah 46.041 KK warga mendapatkan bantuan probiotik, masker, dan vitamin. Warga yang sedang menjalani isolasi mandiri mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemkot guna meminimalisir warga yang menjalankan isolasi mandiri tetapi tidak melaporkan ke puskesmas atau satgas kelurahan, hendaknya peran RT dan RW dioptimalkan.

Sehingga warga yang isoman tetapi tidak melaporkan ke puskesmas atau satgas kelurahan mendapatkan bantuan juga. Bila ada warga isoman yang meninggal dunia di rumahnya, walaupun sebelumnya tidak melaporkan ke puskesmas atau satgas kelurahan, atas dasar laporan RT atau RW puskesmas melakukan pemeriksaan positif tidaknya yang bersangkutan. Bila dinyatakan positif maka pemakamannya dilakukan dengan protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemakaman. Untuk ini telah dianggarkan tambahan honor untuk tim pemakaman, sehingga pemakaman diselenggarakan tanpa dipungut biaya sedikitpun.

Warga harus diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD, puskesmas, dan tempat-tempat isolasi milik pemkot. “Pemkot tidak boleh lepas tangan terhadap hal ini, sehingga tidak terjadi lagi warga Kota Mojokerto yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat-tempat tersebut” Ujar Sulistiyowati dari fraksi PKB.

Di bidang jaring pengamanan sosial hendaknya anggaran yang tersedia dapat dimaksimalkan realisasinya. sehingga masyarakat yang terdampak dapat segera dibantu kesulitan hidupnya.

Di bidang penanganan dampak ekonomi, para PKL, pelaku UMKM dan para pelaku ekonomi kecil lainnya segera direalisasikan anggaran yang diperuntukan bagi mereka. sehingga dapat meringankan mereka dalam menyambung hidup diri dan keluarganya. “Di masa pandemi seperti saat ini sisi kemanusiaan haruslah dikedepankan dan menjadi prioritas utama dalam politik anggaran daripada pembangunan infrastruktur” tambahnya.(Kar/Adv)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait