MOJOKERTO, Beritalima.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Penetapan Perda RPJP 2025-2045 itu melalui Rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto. Dihadiri anggota dewan hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto. Rabu (3/7/2024)
Menurut Jaya Agus Purwanto, Juru bicara dari Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto menyampaikan, bahwa ditetapkanya Raperda RPJPD menjadi Perda setelah melalui rapat komisi gabungan DPRD dengan tim pembahasan Raperda kota Mojokerto selama tiga hari mulai 30 Juni hingga 3 Juli 2024.
“Dan hari ini kami akan sampaikan bahwa Raperda RPJPD 2025-2045 telah di setujui oleh seluruh fraksi DPRD kota Mojokerto dan juga telah mendapat fasilitas dari Gubernur Jawa Timur” ungkap Jaya Agus
Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini juga menyampaikan, bahwa RPJPD merupakan cita-cita yang harus di wujudkan selaras dengan RPJPD Propinsi maupun dengan RPJPD Nasional.
“Kami berharap dukungan RPJPD ini tetap penting kami dapatkan, karena perjalan anggota DPRD kedepan akan mengacu pada dokumen ini” lanjut Jaya Agus
Jaya Agus Purwanto, anggota Dewan dari Komisi 1 ini juga menambahkan, Agar Kota Mojokerto berjaya di tahun 2045, maka arah pembangunan kwalitas hidup warga kota Mojokerto harus di perhatikan.
“Sebagai prioritas beberapa hal yang bisa meningkatkan kualitas warga kota Mojokerto diantaranya, dari sisi pendidikan, infrastruktur serta pembangunan di seluruh bidang.” Tambahnya.
Dan kalah penting adalah pengadaan lahan makam di kota Mojokerto, kami berharap program itu bisa menjadi atensi utama bagi Pemkot Mojokerto, harus bisa bener-bener harus bisa direalisasikan dengan Nyata, mengingat makin menyempitnya lahan untuk makam di kota Mojokerto
” Cantolan untuk pengadaan lahan Makam tersebut dalam RPJMD sudah ada, dan teknisnya ada di RPJPD” pungkas Agus Jaya. (ADV/Kar)