DPRD Kota Mojokerto Sepakati Dua Raperda Menjadi Perda

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda sepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda di ruang rapat gedung Dewan Kota Mojokerto. Rabu (1/3/2023)

Dua Raperda yang telah disahkan tersebut diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

Juru Bicara Tim Gabungan Pembahasan Raperda H Sugianto, S.H mengatakan, dua Raperda ini merupakan bagian dari 6 peraturan daerah (perda) yang diusulkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari kepada DPRD beberapa waktu yang lalu

“Tiga sudah menjadi Perda, satu sudah mendapatkan fasilitas dari gubernur dan dua ini akan dimintakan persetujuan DPRD dalam paripurna pagi ini,” jelasnya.

Sugianto juga menyampaikan, Pembahasan dua raperda ini sudah dilakukan oleh tim gabungan dari pihak Eksekutif dan Legislatif pada 17 – 21 Desember 2021. Dan alhamdulilah proses penggodokan berjalan lancar dan tanpa adanya hambatan, sehingga cepat diparipurnakan untuk disahkan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak eksekutif khusus bagian hukum dan staf yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” paparnya.

Sugianto menjelaskan, tujuan digodoknya Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk menertibkan pembangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dalam segi keselamatan, kenyamanan dan kemudahan.

Selain itu, dengan adanya payung hukum ini diharapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Dan juga untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung,” jelasnya.

Dalam Raperda ini, bangunan gedung bakal dikelompokkan menurut fungsinya. Diantaranya, fungsi hunian; keagamaan; usaha; sosial dan budaya serta fungsi khusus lainnya.

“Sedangkan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan gedung dan kelas gedung,” rinci Sugianto.

Sedangkan penggodokan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan bertujuan untuk menjamin ketersediaan (public service obligation) PSO Perumahan.

“Selain itu, tujuan Raperda ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan perumahan,” pungkasnya.

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kota Mojokerto Sunarto dan juga Dua Wakil Ketua Dewan Junaidi Malik dan Sony Basoeki Raharjo itu dihadiri, Walikota Mojokerto, Hj Ika Puspitasari S.E, Kepala OPD kota Mojokerto, Camat dan Lurah se kota Mojokerto. (Adv/Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait