DPRD Kota Mojokerto Tetapkan KUA-PPAS 2026 dan Tujuh Raperda Baru

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Selain itu, rapat yang berlangsung di Gedung DPRD pada Jumat (26/9/2025) juga menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara legislatif dan eksekutif. Dari pihak pemerintah daerah, penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE, didampingi Wakil Wali Kota, Dr. Rachmad Sidharta Arisandi, S.IP. Sementara dari legislatif diwakili Ketua DPRD Kota Mojokerto, Eri Purwanti, bersama dua wakil ketua, Hadi Suprayitno dan Ari Hernowo.

Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan.

“Disepakatinya KUA-PPAS menjadi pijakan awal dalam menetapkan arah pembangunan Kota Mojokerto pada tahun 2026,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan KUA-PPAS, tahapan berikutnya yakni penerbitan Surat Edaran Wali Kota sebagai dasar penyusunan RAPBD. Ning Ita—sapaan akrab Wali Kota—berharap pembahasan RAPBD antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa berjalan lancar dan tepat waktu.

Adapun tujuh Raperda yang ikut ditetapkan dalam paripurna tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

3. Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

4. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.

6. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

7. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.

Di akhir rapat, Ning Ita menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Mojokerto.

“Kami berharap perda yang telah disepakati ini dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(ADV/Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait