DPRD Malteng Gelar Paripurna ke-VII Dalam Rangka Masa Akhir Jabatan Bupati-Bupati

  • Whatsapp

MASOHI, beritaLima.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelad sidang paripurna ke-sembilan tahun sidang 2017. Paripurna digelar dalam rangka masa laporan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malteng masa bakti 2012-2017.
Sidang paripurna dihadiri Wakil Bupati Malteng Marlatu L. Leleury. Turut hadir dalam sidang terhormat wakil rakyat itu, Kaporles Malteng, Dandim 1502 Masohi, Kepala Kejari Masohi, dan seluruh forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) lingkup pemda Malteng.

Dalam arahan pembukaan yang disampaikan wakil ketua DPRD Malteng Rudolf Lailosa Selasa (8/8) siang tadi menyampaikan, rapat paripurna terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah pada akhir masa jabatan sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78.

Dipaparkan, pada ayat 1 (satu) UU tersebut menjelaskan pemberhentian Bupati- Wakil Bupati adalah karena, Poin (a) berhenti, poin (b) karena meninggal dunia, dan poin (c) permintaan sendiri, atau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf (c).

“Berakhir masa jabatannya sehingga dengan demikian dewan mempunyai hak untuk mengusulkan pemberhetian bupati dan wakil bupati menjelang akhir masa jabatan. Dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna kemudian disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud,”terang Lailosa saat membuka sidang istimewa yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD tersebut.

Dengan demikian pimpinan DPRD malteng dalam rapat paripurna ini mengumumkan bahwa pengusulan penetapan pemberhentian bupati dan wakil bupati maluku tengah, masa bakti 2012-2017 tersebut telah usai.

“Telah berakhir dan selanjutnya akan ditindaklanjuti kepada menteri dalam melalui gubernur sebagai wakil pemrintah pusat guna mendapat persetujuan penetapan pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya. (Jossy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *