DPRD NTT Periode 2014 – 2019 Hasilkan 54 Perda

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2014 – 2019 telah menghasilkan sebanyak 54 Peraturan Daerah (perda), 17 buah diantaranya adalah perda usul prakarsa atau inisiatif DPRD NTT.

“ Dari sisi kinerja fungsi pembentukan peraturan daerah, kami telah menghasilkan 54 Perda, 17 buah diantaranya adalah perda usul prakarsa atau inisiatif DPRD NTT. Jumla terbanyak sepanjang sejarah DPRD NTT sampai hari ini,” Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dalam pidatonya pada rapat paripurna penutupan masa pesidangan II atau masa persidangan terakhir DPRD NTT periode 2014 – 2019.

Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD NTT, Selasa (3/8/2019).

Rapat paripurna masa persidangan II dipadukan dengan pembukaan masa persidangan III atau masa sidang pertama DPRD NTT periode 2019 – 2024.

Dalam rapat ini juga dilakukan pengambilan sumpah/janji atau pelantikan 65 anggota DPRD NTT periode 2019 – 2024.

Menurut Anwar Pua Geno, beberapa peraruran penting sesuai dengan dinamika permasalahan dan kebutuhan masyarakat yang DPRD NTT dan pemerintah Provinsi NTT hasilkan bersama, yakni Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Provinsi NTT yang mendasari terbentuknya tiga Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk mencegah dan menekan angka perdagagan manusia (human trafficking), Perda tentang Kesehatan Daerah yang mengatur adanya rumah sakit rujukan, yakni tiga di pulau Flores, satu di Sumba dan dua di Timor untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kemudian Perda tentang Pendidikan di Daerah, yang mengatur kewenangan provisi menyesuaikan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perda tentang PT. Jamkrida sehingga pembentukan PT. Jamkrida pada periode ini, dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah yang baru terwujud setelah 13 tahun UU Energi Nasional diundangkan.

Dan, untuk program pariwisata yang merupakan sektor unggulan pembangunan ekonomi dari pemerintah provinsi sekarang, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sehingga Provinsi NTT akan terwujud New Tourism Territory.

Terkait dengan pembentukan perda, kata Anwar, Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD NTT pada tahun 2017 terpilih sebagai peraih penghargaan terbaik kedua tingkat nasional yang diserahkan oleh menteri Hukum dan HAM RI atas nama Presiden RI kepada wakil Gubernur Benny Litelnoni dan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno.

Ia mengatakan, khusus perda tentang RPJMD Provinsi NTT 2018 – 2023 oleh DPRD NTT dibahas dalam waktu dua bulan yang seharusnya waktu enam bulan dan ditetapkan pada minggu ketiga bulan Desember 2018 yang merupakan perda RPJMD tercepat dari sembilan provinsi yang gubernur dan wakil gubernurnya dilantik oleh Presiden Jokowi tanggal 5 September 2019.

“ Ini sebagai wujud dukungan riil atau konkrit Dewan kepada pemerintah provinsi yang ingin membangun Provinsi NTT lebih cepat yang berpikir Out of The Box. Ibar berlari dengan lompatan – lompatan melalui penetapan target – target yang tinggi dan besar dalam setiap tahun anggaran,” kata Anwar.

Rapat paripurna tersebut, dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, mantan Wakil Gubernur NTT, tokoh agama, pimpimanan partai politik NTT, sertda undangan lainnya. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *