PADANG — DPRD Kota Padang mulai membahas empat ranperda inisiatif dewan. Empat ranperda tersebut di antaranya Ranperda tentang Pelayanan Publik, Ranperda tentang Ranperda Keamanan Pangan, Ranperda Kawasan Hijau, dan Ranperda Pariwisata.
Dalam paripurna penyampaian empat Ranperda inisiatif tersebut di gedung DPRD Padang, Jum’at (22/7) sore,
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Afrizal bersama Ketua DPRD Padang, Erisman didampingi Wakil Ketua, Muhidi. Hadir juga Wakil Walikota Padang, Emzalmi.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang, Faisal Nasir menyatakan, ranperda inisiatif merupakan hak inisiatif masing- masing komisi DPRD yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat Pansus. Menurutnya, ranperda yang diajukan sangat penting bagi kepentingan masyarakat. Seperti Ranperda tentang Pelayanan Publik dinilai sangat penting karena selama ini pelayanan aparat dan instansi belum sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Dengan adanya Perda Pelayanan Publik nantinya diharapkan SKPD dapat memberikan pelayanan publik maksimal kepada masyarakat.
Selain itu, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. RTH dapat berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat.
Selama ini, kawasan RTH Imam Bonjol belum memberikan dampak yang signifikan sebagai kawasan hijau, sehingga sangat dibutuhkan lagi ada kawasan hijau yang lain untuk kota Padang.
“Kualitas lingkungan yang sehat dan baik akan diperoleh apabila terdapat ketersediaan ruang yang bersifat terbuka dan hijau,” jelasnya.
Juga disampaikan, salah satu upaya konkret untuk mengatasi adanya permasalahan-permasalahan yang ada adalah dengan menyediakan payung hukum melalui peraturan daerah. Hal itu akan menjamin terciptanya ketertiban hukum terutama mengenai sanksi hukum atas tindakan yang melanggar.
(pdm/bim/rki)