PADANG — Salah satu perusahaan bidang musik yang berada di wilayah Kecamatan Padang Barat dimintai dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan untuk staf kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat. Belakangan diketahui, surat proposal permintaan dana THR tersebut dibuat oleh oknum staf kelurahan.
Lurah Rimbo Kaluang, Riwandi membenarkan kejadian itu. Namun menurutnya, surat permohonan THR tersebut dibuat dan beredar tanpa sepengetahuannya.
“Surat itu sudah saya suruh tarik karena saya tidak pernah mengizinkan. Untuk oknum yang terlibat sudah diperiksa Inspektorat. Setelah konfirmasi beberapa pihak, surat permohonan THR yang terdata pasti ada 15 lembar surat,”jelasnya kepada wartawan, Sabtu (26/6).
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Padang, Faisal Nasir mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat dengan meminta bantuan THR pada pihak swasta tersebut sangat memalukan. Tindakan itu, katanya, mencoreng nama lembaga pemerintahan, apalagi dengan mengajukan proposal memakai kop surat Pemko.
“Tindakan itu adalah semacam gratifikasi yang memang ilegal dan tidak diperbolehkan,” tegasnya, Sabtu (25/6) saat dihubungi melalui selulernya.
Faisal menegaskan, oknum tersebut harus diperiksa dan diberi sanksi. Bahkan, bisa saja dicopot dari jabatannya. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada anggaran THR yang dikeluarkan dari APBD. Belum lagi gaji ke 13 dan ke 14. Juga ada tunjangan di tingkat kelurahan hingga Rp2,5 juta. “Saya rasa ini cukup besar,” ujarnya.
“Apapun bentuknya permohonan atau proposal permintaan THR, baik dari ASN maupun Ormas, LSM dan lainnya, jika ada pihak swasta yang merasa dirugikan atau dibebakan, laporkan saja pada pihak berwenang,” tegasnya.
Hal sama disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Azirwan. Ia menegaskan, tindakan seperti itu bisa ditindak pidana karena menyalahi Undang-undang ASN serta PP tentang disiplin. Apalagi menggunakan kop surat untuk kepentingan pribadi, bukan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang yang juga koordinator Komisi I, Wahyu Iramana Putra mengaku sangat kecewa dengan perlakuan oknum Kelurahan Rimbo kaluang tersebut. “Saya sangat kecewa sekali dengan perlakuan mereka. Ini sudah vatal sekali kalau hal tersebut benar dilakukan oleh oknum kelurahan tersebut. Camat terkait dan pemerintah kota harus bertindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, pihak swasta dari Purwacaraka Studio, Rahayu Susilawati mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan, yakni Kelurahan Rimbo Kaluang. Dalam surat itu terdapat permintaan THR dan paket lebaran untuk sembilan orang, ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi.
(pdm/bim/rki)