DPRD Padang Kunjungi 3 Kementerian, Bahas APBN yang Tertuang Dalam DAK

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima.com — Pansus II DPRD Kota Padang yang membidangi Belanja Langsung melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian PU. Kunjungan ini berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk Kota Padang yang dituangkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), terhitung tanggal 3 hingga 6 Oktober 2017 .

Tak hanya itu, Pansus II juga mengunjungi Kementerian Dalam Negeri terkait aturan mengenai DAK tersebut. 

“Kunjungan kita ini dalam rangka bagaimana dana APBN yang diperuntukan untuk seluruh  daerah termasuk juga untuk Kota Padang yang di tuangkan dalam DAK ini bisa kita sesuaikan dengan aturan yang ada di kementerian saat ini,” ujar Faisal Nasir, anggota Pansus II DPRD Padang melalui sambungan seluler ketika dikomfirmasi wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Ia mengatakan, selama ini Junlak dan Juknis, petunjuk pelaksana teknis DAK kadang – kadang sudah diakhir tahun dan berakibat tidak terserapnya DAK dengan maksimal. Ini mengakibatkan berkurangnya DAK untuk Kota Padang.

“Tentunya kita tak menginginkan hal tersebut. Melalui kunjungan Pansus II ini, kementerian menyampaikan akan membuat aturan, bahwasa untuk DAK hanya perlu Juknis saja, Junlak tidak perlu. Sehingga diawal tahun sudah bisa dilaksanakan serentak dan seragam seluruhnya, sehingga tidak terlambat pelaksanaan kegiatan melalui DAK ini,” ujar Faisal.

Ia mengakatan, DAK ini bisa dikucurkan, apabila OPD masing – masing melakukan pengajuan proposal ke kementerian. Proposal itu terkait apa-apa saja yang akan dikerjakan OPD bersangkutan, baik itu fisik maupun non fisik.

“Nantinya Kementerian Keuangan akan menitip anggaran DAK itu pada dinas terkait, seperti untuk pembangunan di PU, kesehatan di Dinas Kesehatan, pendidikan di Dinas Pendidikan, begitu seterusnya, ” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dengan adanya proposal yang langsung diajukan OPD terkait untuk anggaran DAK ini, kata Faisal lagi, nantinya jelas apa yang akan dikerjakan karena OPD itu sendiri yang meminta untuk kegiatan yang akan dikerjakan dan tentunya harus dilaksanakan. 

Faisal menambahkan, setelah  APBN 2018 ketok palu dan sudah di dapat berapa untuk anggaran DAK itu, makanya OPD terkait di awal tahun diminta harus segera mengirimkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) nya ke pusat. 

“Apa – apa yang ingin dikerjakan, dimana lokasi kegiatan, harus rasional dijelaskan Pemko melalui OPD terkait dalam proposal tersebut, ” jelasnya.

(rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *