DPRD Padang: LGBT Harus Masuk Ranah Pidana

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima.com — Maraknya Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Padang membuat kalangan anggota DPRD Kota Padang resah.

Pasalnya Kota Padang diduga sudah ada kaum LGBT, sehingga harus ada payung hukum untuk mencegah perkembangan kaum LGBT.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Gustin Pramona, Kamis (28/12/2017) mengatakan, kaum LGBT bertentangan dengan norma-norma yang ada terutama norma agama. Tidak hanya agama Islam, namun juga agama-agama lain yang ada di Indonesia.

“ Soal LGBT, tidak usah pakai hak asasi. Karena itu perbuatan penyimpangan, pemerintah harus tegas memeranginya,” katanya.

Harus dibuat payung hukum, berupa perda untuk mengantisipasi dan memberikan larangan tegas soal LGBT ini.

Selain perda, harus diperkuat dengan UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.

Jika hanya mengandalkan perda, maka masih ada batasan-batasan dalam penegakan hukum. Beda halnya, jika ada UU yang bisa menindak tegas kaum LGBT.

“Perda paling sanksinya, kurungan enam bulan atau denda. Tapi UU bisa diarahkan ke ranah pidana, sehingga generasi bangsa tidak rusak dengan hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Ia meminta, semua elemen melakukan upaya pencegahan perkembangan kaum LGBT,
Pemuka agama dan tokoh masyarakat, berperan dalam pencegahan agar generasi muda tidak terkontaminasi dengan perilaku menyimpang itu.

“LGBT itu sudah tidak bermoral dan beretika lagi, jadi semua pihak harus mencegahnya,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Dewi Susanti mengatakan, petugas mesti tegas dan mengusut tuntas jaringan homo yang mulai marak sehingga, penyakit masyarakat bisa dihilangkan.

“Kami minta kaum homo ini diberikan sangsi tegas, pasalnya membawa dampak yang buruk yakni penyakit Aids,” ujarnya.
Berhubungan sesama jenis sangat melanggar aturan agama.

“Dalam Islam dosa besar, yang pelakunya dihukum mati. Kalau pun dipenjara, justru mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

“Harus dibuat undang-undang khusus oleh DPR RI agar ada efek jera,” tegasnya.

(han/ade/rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *