DPRD Padang Minta PDAM Kaji Ulang Tarif Pemasangan Jaringan

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima — Warga mengeluhkan tarif jaringan pipa untuk pemasangan baru air PDAM ke rumahnya yang mencapai belasan juta rupiah. Warga bernama Susi Afrizal, warga Kompleks Indovilla, Paraklaweh Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang menyatakan, ia mengajukan permohonan pemasangan baru melalui surat tertanggal 13 Maret 2017. Suratnya itu telah dibalas PDAM Kota Padang dengan nomor 21/L/2017 tanggal 17 Maret 2017.

Namun, Susi kaget bukan kepalang karena dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama PDAM Padang, Ir. Muswendry Evytes, Dipl. SE dinyatakan bahwa ia harus membayar jaringan pipa PDAM sebesar Rp14, 5 juta lebih. Itupun belum termasuk biaya pemasangan sambungan rumah ke pelanggan. Bahkan, biaya tersebut bisa berubah jika dalam jangka waktu tidak dibayarkan.

Direktur Utama PDAM Padang, Muswendry Evytes saat dihubungi melalui selulernya akhir pekan kemarin mengatakan, penetapan biaya itu telah survei. Kalau ingin pemasangan jaringan gratis harus melalui Musrenbang, ujarnya.

“Masalah teknis silahkan hubungi saja Direktur Teknik,” katanya lebih lanjut.

Terkait dengan perumahan yang sudah serah terima dengan developer sejak 16 tahun silam, Muswendry kembali menekankan untuk menghubungi Direktur Teknik.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Padang Yulisman dari Fraksi PAN meminta kepada Pemko serta PDAM untuk duduk bersama terkait penyelesaian masalah tersebut. Pihaknya akan memfasilitasi persoalan itu demi terwujudnya apa yang diinginkan warga. Di sisi lain, masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh PDAM agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Padang Masrul Rajo Intan meminta PDAM tidak memberatkan konsumen. Ketua Fraksi PAN DPRD ini juga mempertanyakan besaran pungutan yang ditetapkan PDAM.

“Kita ingin tahu dasar direksi menetapkan biaya sebesar tersebut,” katanya.

Terkait hal itu, Masrul berjanji akan berupaya diatur melalui peraturan daerah. “Kita upayakan adanya aturan tentang pungutan biaya ini melalui Perda,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Padang lainnya dari Fraksi PDI-P Aprianto menegaskan, Pemko harus mengambil sikap dalam persoalan itu demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Hal senada diungkapkan Muzni Zen, anggota Komisi II lainnya dari Fraksi Gerindra. Ia berharap pihak PDAM untuk mengkaji ulang tarif pemasangan jaringan. 

(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *