Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim. Menurutnya, pihak hotel seharusnya menyediakan lahan parkir yang cukup untuk pengunjungnya.
“Kami himbau Pemko agar menyikapi hal itu mengingat kepentingan orang banyak akan terganggu dengan ramainya parkir di lokasi tersebut,” tegasnya, Rabu (11/5).
Helmi mempertanyakan pengurusan izin dari bangunan tersebut apakah sudah melalui kajian yang tepat. Selain Hotel Axana, ia juga menyayangkan adanya pembiaran yang dilakukan Pemko terhadap bangunan restoran dan hotel yang jelas menyalahi aturan karena menggunakan fasum.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir menilai bahwa ada permainan yang dilakukan oleh pihak Dinas TRTB dengan pihak pengusaha hotel dan restoran. Jika lebar jalan 20 meter, maka jarak 10 meter dari jalan tidak diperbolehkan adanya bangunan.
“Ini kenapa malah ada pembiaran, berarti ini ada permainan,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, peranan Satpol PP sangat vital dalam hal itu. Sebagai petugas penegak perda, satpol PP harusnya memberi peringatan dan merazia.
Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang, Rudi Rinaldi mengatakan bahwa bahu jalan yang digunakan sebagai lahan parkir adalah hal yang salah. Apalagi jika yang dipergunakan sebagai lokasi parkir adalah trotoar.
“Kita sudah melakukan tindakan terhadap parkir liar di beberapa titik berupa penggembosan ban mobil. Hal yang sama akan diberlakukan di hotel jika melanggar untuk memberi efek jera,” terangnya.
(pdm/bim/rki)