Namun ke depan, oknum masyarakat tak bisa lagi sembarangan merusak pohon pelindung. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang tengah membuat aturan berupa Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pohon Pelindung akan mengatur perlindungan terhadap pohon pelindung.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang membahas Ranperda tersebut, Gustin Pramona kepada awak media mengatakan, saat ini pohon pelindung banyak yang tidak terlindungi. “Kota Padang dengan suhu udara yang cukup tinggi ditambah dengan sikap masyarakat yang suka merusak pohon pelindung perlu dibuatkan peraturan khusus untuk pohon pelindung ini,” ujarnya.
Untuk penegasan, dalam Ranperda tersebut dimuat aturan hukum. Di antaranya, bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp25 juta atau masa kurungan maksimal 3 bulan kurungan.
Lebih jauh dikatakan Gustin, perlunya peraturan daerah tentang pelindungan pohon pelindung sudah menjadi kebutuhan Kota Padang. Pemko Padang bertanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan keberadaan pohon pelindung.
Selama ini, perlindungan pohon pelindung yang dilakukan Pemko Padang belum berjalan optimal. Untuk itu, dibutuhkan perda yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap pohon pelindung dengan serangkaian upaya sistematis, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, sampai pada penegakan hukum.
Dalam beberapa pembahasan, menurut Gustin, pansus telah memanggil sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Di antaranya, Kamis (12/5), Pansus I melakukan pembahasan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Padang, Bagian Hukum Setda Padang, Bappedalda, Dishubkominfo dan Dinas Pernakbunhut.
(pdm/bim/rki)