DPRD Pamekasan Bahas 3 Raperda Usulan Eksekutif

  • Whatsapp
Sidang rapat paripurna kali ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN,Beritalima.com |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan sidang rapat paripurna untuk membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga usulan Eksekutif dalam. Kamis (12/3/2020).

Sidang rapat paripurna kali ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pamekasan. Dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Pamekasan, Hermanto, yang dihadiri Bupati Pamekasan, jajaran Forkopimda, Sekdakab Pamekasan, kepala OPD, Camat dan para tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Adapun Tiga Raperda yang menjadi usulan eksekutif ini adalah, Raperda tentang perubahan atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kemudian, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 13 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dan yang terakhir, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 14 tahun 2012 tentang Retribusi jasa Usaha.

Dalam pandangan umum Fraksi Madani, ia mengapresiasi atas usulan Eksekutif terhadap 3 Raperda tersebut. Ia berharap rencana pemerintah bisa memberikan hal yang positif bagi masyarakat Pamekasan.

“Prinsipnya Fraksi Madani mendukung sepenuhnya rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan. Dan berharap Pamekasan benar-benar lebih baik dan sukses menjadi kabupaten yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,”katanya.

Sementara itu, Fraksi PPP melalui juru bicaranya membacakan beberapa rekomendasi terhadap eksekutif, termasuk diantaranya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Fraksi PPP minta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar semua pasar di portal baik kendaraan maupun hewan, kedua agar segera membentuk satgas peningkatan PAD yang keanggotaan terdiri dari Forkopimda, Komisi 1 dan dinas terkait,”imbuhnya.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada Pemda untuk menarik rekik tribusi galian C baik yang ilegal maupun tidak.[AR]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait