Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terkesan acuh tak acuh menjaga lagu kebangsaan Indonesia sebagai eksistensi bangsa.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris, Sabtu (9/4/2016) mengaku tidak memerlukan peraturan daerah (Perda) dalam memelihara laga kebangsaan itu. Hanya saja butuh komitmen antar semua pihak.
Ironisnya, di gedung DPRD saja tidak mewajibkan menyanyikan lagu kebangsaan saat sidang paripurna. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian masyarakat, terutama pengamat pendidikan di bumi Gerbang Salam.
“Kalau dalam sidang paripurna istimewa sudah ada ketentuan menteri di DPR, baik pusat atau daerah memang tata caranya seperti itu (menyanyikan lagu kebangsaan). Tapi, kalau paripurna biasa gak, tidak ada ketentuan itu, ya saya rasa tidak perlu lah, kita tahu lah nyanyian itu,” katanya.
Sementara itu, Direktur Institute For Democracy And Social Analysis (IDEAS) Pamekasan, M. Ali Wahdi mengaku terkejut dengan pernyataan wakil rakyat itu. Sebab, DPRD sebagai implementasi dari masyarakat harus memberikan contoh yang bijak.
“DPRD sebagai lembaga legislasi harus memperhatikan masalah ini, tidak hanya tahu bilang menyayangkan tapi tidak memberikan contoh. Menurut saya paripurna istimewa atau di paripurna biasa wajib menyanyikan lagu kebangsaan. Apalagi nanti diterbitkan Perda untuk lembaga pendidikan, itu bagus,” tegasnya. (Marzukiy/choir)