DPRD-Pemkab Madiun Tandatangani Empat Raperda

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- DPRD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, menandatangi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat paripurna, Senin 22 Januari 2018.

Penandatanganan ini dilakukan setelah pengambilan keputusan bersama antara DPRD dengan pihak eksekutif yang diwakili Bupati Madiun.

Empat Raperda itu yakni Raperda Kabupaten Madiun Tahun 2017 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Madiun 2018 – 2025 dan Raperda Kabupaten Madiun Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran wdaerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.

Dua lainnya yakni Raperda Kabupaten Madiun tentang Restribusi Biaya Tera/Tera Ulang Alat Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapanya serta Raperda Kabupaten Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Restribusi Perijinan Tertentu.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom, menyampaikan, pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan dengan mekanisme rapat antara panitia khusus DPRD dan tim perumus dari eksekutif yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober 2017-Nopember 2017.

“Keputusan ini diambil secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan fsilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Timur,” kat H. Muhtarom.

Usai penandatanganan, kemudian dilakukan penyerahan naskah persetujuan bersama atas empat Raperda, antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan DPRD Kabupaten Madiun. (Rohman/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *